Lewati ke konten

Berbekal Laporan dari Inspektorat Daerah, Polri dan Kejaksaan Tangkap Para Mantan Kades yang Terjerat Korupsi Dana Desa

Berbekal Laporan dari Inspektorat Daerah, Polri dan Kejaksaan Tangkap Para Mantan Kades yang Terjerat Korupsi Dana Desa - Desapedia

Ilustrasi. (Foto: Ist)

Jakarta, desapedia.id – Korupsi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN) masih saja terus terjadi ditengah ketatnya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Kerjasama APIP dengan APH dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Dana Desa terus menuai hasil.

Dalam kurun minggu ini saja, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) berhasil menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap beberapa Kepala Desa yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa di Kabupaten Purwerejo, Kaur dan Pelalawan.

Di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, HU inisialnya, adalah mantan Kepala Desa Sei Upih, Kecamatan Kuala Kampar, telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan atas kasus tindak pidana korupsi penggunaan APBDes dana Dana Desa tahun anggaran 2018.

“HU telah melakukan penyalahangunaan wewenang dengan jabatan, ia diduga mengacak–ngacak APBDes dengan bentuk kegiatan–kegiatan yang tidak selesai dan tidak terlaksana hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 900 juta lebih. Karenanya HU akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 5 tahun penjara”, jelas Kasi Pidsus Andre Antonius Kejari Pelalawan hari Jumat (54/9) lalu.

Sementara itu, kasus tindak pidana korupsi Dana Desa juga terjadi di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, yang melibatkan ES, seorang mantan Kepala Desa (Kades) Geramat Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur. ES kuat diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018.

Tak tanggung–tanggung, berdasarkan laporan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur, Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu menemukan 8 bentuk penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Geramat.

Dalam keterangan persnya pada Jumat (4/9) lalu, Kasat Reskrim Polres Kaur IPTU Pedi Setiawan mengatakan, dari penyimpanggan tersebut, dampak yang ditimbulkan menyebabkan kerugian pada keuangan negara sebesar Rp.319.912.560,00 (Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah).

Pedi juga menjelaskan, kemudian ditindaklanjuti dengan meminta kepada pihak terlapor ES untuk menyetorkannya melalui kas desa, akan tetapi sampai dengan jangka waktu yang ditentukan pihak terlapor ES belum menyetorkan kerugian negara tersebut, sehingga Polres Kaur langsung menangkap dan menahan mantan Kades ES.

Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa juga terjadi di Kabupaten Purwerejo, Provinsi Jawa Tengah. Parahnya, korupsi Dana Desa yang sejatinya untuk pembangunan dan pemberdayaan warga desa ini, dilakukan oleh persekongkolan jahat Kepala Desa (Kades) dan Pelaksana Tugas Sekretaris Desa (Plt Sekdes).

Adalah Sri Darwati, Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purwerejo yang bekerja sama dengan Plt Sekdes, Untung melakukan korupsi Dana Desa sejak tahun anggaran 2016 sampai 2018 dengan jumlah fantastis, Rp 1 Miliar!

“Keuangan Desa Wonosari Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 tidak dikelola Kaur Keuangan Keuangan, karena setelah dana desa ditarik dari rekening kas desa oleh kades Sri uang itu kemudian disetorkan ke Plt Sekdes Wonosari Untung. Uang yang harusnya digunakan untuk pembangunan fisik itu tidak dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tetapi dilaksanakan tersangka Untung. Ada temuan pembangunan fisik maupun non fisik yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Untung. Tindakan Untung ini diduga atas persetujuan Sri Darwati. Sri merupakan kades dua periode. Bahkan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan desa yang dibuat oleh tersangka Untung tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya karena hanya disesuaikan dengan RAB dan terdapat mark up RAB pada kegiatan fisik maupun non fisik,” demikian penjelasan Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agil Widyas Sampurna saat jumpa pers di Mapolres Purworejo, Kamis (3/9). (Red)

 

 

 

Scroll To Top