Lewati ke konten

Ada Indikasi Korupsi Dana Desa Sebesar Rp. 4,2 Miliar di 5 Kabupaten, Ini Tanggapan Apdesi Papua

Ada Indikasi Korupsi Dana Desa Sebesar Rp. 4,2 Miliar di 5 Kabupaten, Ini Tanggapan Apdesi Papua - Desapedia

Ilustrasi korupsi. (tribunnews.com)

Jayapura, desapedia.id – Terkait indikasi Korupsi Dana Desa Sebesar Rp. 4,2 Miliar di 5 Kabupaten sepanjang tahun 2019 lalu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Papua, Petrus Rumere meminta aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti ke ranah hukum.

Menurut Petrus, korupsi dana desa yang berulang–ulang terjadi setiap tahun di Papua harus diakhiri.

“Maka kami dari Apdesi Provinsi Papua meminta hukuman yang membuat efek jera bagi Kepala Desa dan perangkat desa agar korupsi dana desa tidak terulang kembali di tahun–tahun berikutnya”, tegas Petrus.

Petrus menambahkan, korupsi dana desa yang terus terjadi di Papua harus diakhiri agar tujuan kebijakan dana desa yaitu memberikan manfaat lebih bagi masyarakat desa dapat tercapai.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua kini tengah menangani lima kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019. Penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar.

“Kelima kabupaten tersebut antara lain Merauke, Asmat, Jayapura, Nabire, dan Keerom”, ujar Direktur Reskrimsus Polda Papua, Komisaris Besar Ricko Taruna.

Penyalahgunaan dana desa terbesar di antara lima daerah tersebut, lanjut Ricko, ada pada Kabupaten Merauke dengan nilai Rp 1.820.195.295, disusul Kabupaten Asmat Rp 1.262.975.650, Kabupaten Jayapura Rp. 764.403.592, kemudian Kabupaten Nabire Rp 337.927.000, dan Kabupaten Keerom Rp 70.000.000.  (Red)

 

Scroll To Top