Lewati ke konten

5 Desa di Jember Tak Bisa Cairkan Dana Desa, Terjerat Kasus Hukum Jadi Salah Satu Faktor Penyebab

Dana Desa

Ilustrasi (Ist)

Jember, desapedia.id – Dana Desa tahun anggaran 2024 untuk 226 desa di Kabupaten Jember mencapai Rp 319,8 miliar. Hampir semua desa tersebut sudah mencairkan Dana Desa yang bersumber dari APBN. Namun demikian, tidak berlaku bagi 5 desa.

Kelima desa tersebut antara lain Desa Andungrejo Kecamatan Tempurejo, Mundurejo Kecamatan Umbulsari, Wojojati Kecamatan Jenggawah, Kaliwining, dan Pecoro. Kedua desa masuk Kecamatan Rambipuji.

Dalam keterangan persnya, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Jember Dirgohaju Widodo mengungkapkan dana desa di kelima desa itu tidak bisa dicairkan karena beragam alasan.

“Adanya pergantian Kepala Desa, kadesnya meninggal, kemudian Perkadesnya masih proses revisi, dan ada yang terjerat masalah hukum. Bisa saja dicairkan anggaran Dana Desa-nya asalkan segera memenuhi persyaratan yang ditentukan. Khusus untuk Kepala Desa yang terjerat masalah hukum, yakni Desa Mundurejo, Kades harus dinonaktifkan terlebih dahulu walaupun penanganan kasusnya belum inkrah’, ujarnya di Jember, Jumat (3/5/2024).

Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Jember, Adi Wijaya mengatakan, pihaknya perlu mengindentifikasi terlebih dahulu permasalahan yang menimpa desa-desa itu. Permasalahannya apa, lalu dicari treatmennya.

“Untuk Pemerintah Desa Mundurejo, karena Kadesnya terjerat masalah pidana, maka tidak boleh mengajukan anggaran Dana Desa. Masalah tersebut sudah kami koordinasikan dengan Pemprov Jawa Timur untuk dicarikan formulasinya agar Dana Desa bisa dicairkan. Dalam waktu dekat ini kita akan koordinasikan lagi”, tegas Adi Wijaya. (Red)

Scroll To Top