Lewati ke konten

Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM, Saatnya Desa Wisata Gas Pol

Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM, Saatnya Desa Wisata Gas Pol

Pemimpin Redaksi DESAPEDIA.ID, Iwan Sulaiman Soelasno (FOTO/Dok)

Catatan Redaksi – Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada  Jumat (30/12/2022), di Istana Negara, Jakarta.

“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Presiden.

Presiden menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air.

“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” ujarnya.

Dengan dicabutnya kebijakan PPKM, maka tahun 2023 ini merupakan momentum bagi desa–desa gas pol bangkit mengembangkan ekonomi kreatif berbasis desa wisata untuk mencapai 2 tujuan utama, yaitu meningkatkan kesejahteraan warga desa dan membantu peningkatan Pendapatan Asli Desa atau PADes.

Upaya gas pol ini bukan isapan jempol, sesungguhnya ada banyak faktor pendukung untuk mengembangkan desa wisata. Pertama tentu saja pencabutan kebijakan PPKM oleh Presiden Jokowi.

Faktor kedua, merujuk pada arahan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam pernyataannya saat Anugerah Desa Wisata 2022 pada akhir Oktober lalu, Airlangga mengatakan pemerintah akan terus mendorong pariwisata menjadi salah satu penggerak ekonomi Indonesia yang diharapkan meningkatkan penerimaan devisa dan menyerap tenaga kerja, termasuk pengembangan Desa Wisata.

“Kami perlu optimis bahwa perekonomian di masa depan lebih baik dan tidak berhenti berinovasi untuk mewujudkan desa wisata yang mampu menarik daya saing daripada wisatawan dan juga desa wisata kita mampu bersaing di dunia global”, kata Ketua Umum Partai Golkar kala itu.

Faktor ketiga yaitu dukungan kebijakan melalui Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023. Dalam prioritas tersebut, salah satunya adalah pengembangan Desa Wisata.

Namun demikian, gas pol pengembangan desa wisata sejatinya diikuti oleh upaya perbaikan dari pemerintahan desa dan supra desa itu sendiri.

Dukungan politik dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berupa kebijakan dan anggaran amat sangat dibutuhkan. Bukan hanya itu saja, belajar dari keberhasilannya selama ini dibeberapa desa, Desa Wisata sebaiknya dikelola secara profesional oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). Sejauh ini sudah ada sekitar 5000 – an Desa Wisata yang dikelola oleh BUMDes dan BUMDesma.

Dukungan politik lainnya dari pemerintahan desa adalah menjamin keberlanjutan keberadaan desa wisata tersebut melalui pengembangan desa wisata berbasis partisipasi masyarakat desa.

Dukungan supra desa terutama melalui pembinaan dan pengawasan secara berjenjang dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi juga amat sangat dibutuhkan untuk memposisikan desa wisata diwilayahnya sebagai salah satu instrumen pemulihan ekonomi daerah dan desa.

Pemerintah pusat juga tak boleh tinggal diam. Momentum awal pasca pencabutan PPKM ini sebaiknya digunakan oleh pemerintah untuk memperkuat koordinasi antara kementerian dan lembaga yang menangani isu – isu kepariwisataan dan desa wisata seperti Kemenko Perekonomian, Kemenparekraf, Kemendes PDTT, Kemenkeu dan Kemendagri. Terutama Kemenparekraf pimpinan Menteri Sandiaga Uno yang sangat diharapkan memberikan pelatihan peningkatan kapasitas kepada para pengelola Desa Wisata.

Salam sehat, Pemimpin Redaksi desapedia.id, Iwan Sulaiman Soelasno.

Scroll To Top