Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

BUMDes Berbadan Hukum Akan Mempermudah Pengembangan Desa Wisata

BUMDes Berbadan Hukum Akan Mempermudah Pengembangan Desa Wisata - Desapedia

Wisata Desa Pujon Kidul (Kemendes PDTT)

Jakarta, desapedia.id – Pasal 117 pada UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Sebagai tindaklanjutnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). PP ini merupakan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam halal bihalal virtual bersama sejumlah pengurus desa wisata di Indonesia yang digelar pada Selasa (18/5), Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, desa wisata merupakan salah satu unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Ia berharap, posisi BUMDes yang saat ini telah berbadan hukum akan mempermudah pengembangan seluruh desa wisata yang ada.

“BUMDes sebagai induk berbagai unit usaha yang salah satunya desa wisata, bisa leluasa bekerjasama dengan stakeholder yang ada, baik BUMN, BUMD, bahkan swasta. Inilah harapan utama kita terkait pemulihan ekonomi di desa,” ujar Mendes PDTT.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Abdul Halim Iskandar juga mendengarkan berbagai keluhan permasalahan dan saran dari pengurus desa wisata yang hadir.

Ia berharap, kepala desa, pengurus BUMDes, dan pengurus desa wisata terus berpacu agar desa wisata benar-benar berkontribusi bagi percepatan ekonomi desa.

“Kalau desa ekonominya tumbuh dan pulih lebih cepat, maka desa akan menjadi faktor penentu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, desa wisata menjadi salah satu harapan bagi pemulihan ekonomi nasional. Meski demikian, pengelolaan desa wisata wajib memenuhi protokol kesehatan, untuk mencegah terjadinya peningkatan penyebaran covid-19.

“Desa wisata tetap buka, meningkatkan ekonomi, tapi juga harus semaksimal mungkin bisa menekan penyebaran covid-19,” ujar Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Gus Menteri mengajak seluruh pengurus desa wisata untuk mempertimbangkan faktor kesehatan dan ekonomi dalam mengelola desa wisata. Ia tak ingin, kesalahan dalam mengelola desa wisata akan berdampak buruk bagi kesehatan warga dan para wisatawan.

“Desa wisata harus bangkit, harus memberikan pelayanan yang baik sehingga ekonomi bisa tumbuh. Tapi jangan lupa, desa wisata juga bisa dikhawatirkan meningkatkan jumlah covid-19 gara-gara salah kelola,” ujarnya. (Red)

 

 

Scroll To Top