Lewati ke konten

Tamsil Linrung: Banyak UU Kandas Tanpa Dibahas Menunjukan Bikameral Tidak Jalan

Tamsil Linrung: Banyak UU Kandas Tanpa Dibahas Menunjukan Bikameral Tidak Jalan - Desapedia

Anggota DPD RI, Tamsil Linrung saat mengikuti Rapat di PPUU

Jakarta, desapedia.id – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Perancang Undang–Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) membahas inventarisasi materi Prolegnas prioritas tahun 2022 dan evaluasi Prolegnas tahun 2020–2024 secara fisik dan virtual pada Senin (01/9) lalu, terungkap belum ada satupun usul RUU dari DPD RI yang telah ditetapkan menjadi UU.

Terkait evaluasi Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024, PPUU dalam siaran persnya menyebutkan bahwa dalam periode tersebut terdapat 246 RUU yang berasal dari usulan presiden, DPR, dan DPD RI.

Dari 246 RUU berasal dari usul Presiden, DPR, dan DPD. Dari jumlah tersebut sebanyak 56 judul RUU merupakan usul dari DPD. Dari 56 RUU tersebut, ada 24 RUU yang merupakan usulan murni dari DPD; ada 23 usulan RUU yang diusulkan DPD bersama DPR; dan ada 1 RUU yang diusulkan DPD bersama Pemerintah; serta ada 8 RUU yang diusulkan DPD, DPR dan Pemerintah.

namun demikian, PPUU memastikan sampai saat ini belum ada satupun usul RUU dari DPD yang telah ditetapkan menjadi UU.

Anggota DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Menurut Tamsil yang juga Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI ini menilai, diperlukan upaya untuk meluruskan putusan–putusan MK yang memunggungi demokrasi sendiri.

Ia berharap ada upaya–upaya agar DPD RI dapat memiliki kewenangan sesuai dengan fungsinya sebagai wakil daerah, terutama dalam mengakomodir aspirasi daerah melalui undang–undang yang mendukung akselerasi pembangunan.

Sebagaimana diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi No 92/PUU-X/2012 tanggal 27 Maret 2017 sesungguhnya sudah memberi penguatan dan hal yang jelas mengenai ruang lingkup kewenangan DPD RI.

“Banyaknya UU yang kandas tanpa dibahas menunjukkan bikameral itu tidak jalan. Kita tidak perlu mengupayakan strong bikameral, tapi cukup bikameral yang efektif,” tukas Tamsil.

Senada dengan Tamsil, anggota DPD RI dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang mengatakan bahwa diperlukan penataan keberadaan DPD RI dari sisi kewenangan agar dapat lebih berperan kepada masyarakat.

Menurutnya kewenangan DPD RI saat ini tidak sebanding dengan besarnya ekspektasi daerah terhadap DPD RI, salah satunya terkait pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pada tahun ini, berdasarkan hasil rapat Tripartit antara Baleg, PPUU, dan Menteri Hukum dan HAM, ketika itu diputuskan bahwa untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2021 usul DPD hanya satu, RUU yang diakomodir yaitu RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.

Selain itu dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021 DPD juga mendapat RUU carry over dari Prolegnas Tahun 2020 yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan. (Red)

 

 

Scroll To Top