Jakarta, desapedia.id – Pelaksanaan Dana Desa sebagai mandatory spending UU Desa telah berjalan 9 tahun lamanya. Sesungguhnya ada banyak evaluasi yang harus dilakukan oleh pemerintah disemua tingkatan dalam pelaksanaan Dana Desa yang bersumber dari APBN ini.
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sesungguhnya sudah sejak lama mengusulkan otonomi dana desa, bahkan sejak masa jabatan periode lalu.
Ketua Komite IV DPD RI saat itu, Elviana mengatakan otonomi Dana Desa sama pentingnya dengan otonomi desa. Menurutnya, desa lebih mengetahui kondisi desanya masing-masing, Mereka lebih memahami apa yang dibutuhkan desa dan masyarakatnya.
“Maka dari itu sudah seharusnya bahwa pengelolaan dan pemanfaatan dana desa diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa”, tegas Elviana seperti dikutip dari desapedia.id pada 20 September 2022 lalu.
DPD RI saat itu mengusulkan kepada Pemerintah agar memberikan kepercayaan penuh kepada desa dalam pengelolaan dana desa melalui otonomi Dana Desa serta memastikan bahwa otonomi Dana Desa harus menjamin adanya perlindungan bagi para kepala desa untuk mengambil setiap kebijakan di dalam penggunaan dana desa.
Terbaru, diakhir tahun 2024 lalu Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI meminta Pemerintah agar sudah seharusnya dana desa dikelola oleh daerah terkait, karena Provinsi dan Kabupaten terkait lebih mengetahui kebutuhan daerahnya daripada mengikuti patokan penggunaan dana dari pemerintah pusat.
Senada dengan DPD RI, anggota DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo berharap pemerintah dapat memberikan keleluasaan bagi setiap desa dalam memanfaatkan dana desa.
Menurut Yanuar sebagaimana dikutip dari salah satu media nasional pada Senin (13/1/2025), mengatakan keleluasaan itu dibutuhkan karena setiap desa memiliki potensi yang berbeda-beda, yang dapat mereka kembangkan untuk menyejahterakan masyarakatnya.
Menurutnya, kalau kemudian aturan pusatnya membatasi harus sekian persen untuk ini, sekian persen untuk ini, sekian persen untuk ini, padahal ada hal lain yang mereka lebih dibutuhkan, maka aturan itu akan membuat kepala desa menjadi khawatir ketika tidak mengikuti permendes (Peraturan Menteri Desa) sehingga terancam dipidanakan.
Kini, penggunaan Dana Desa 2025 tetap mengikuti aturan dari pemerintah pusat, yaitu kemendes PDT dan Permenkeu nomor 108 tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Dalam Permenkeu tersebut, Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung (a). Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 persen untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan; (b). Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim; (c). Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting; (d). Dukungan program ketahanan pangan; (e). Pengembangan potensi dan keunggulan desa; (f). Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital; (g). Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau (h). Program sektor prioritas lainnya di desa. (Red)





