Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

PPDI Menilai Pengawasan UU Desa oleh Komite I DPD RI Masih Sangat Amat Kurang

PPDI Menilai Pengawasan UU Desa oleh Komite I DPD RI Masih Sangat Amat Kurang - Desapedia

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi

Jakarta, desapedia.id – Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PP PPDI), Mujito menilai pengawasan Undang–Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa oleh Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) selama ini masih amat sangat kurang.

Pernyataan Mujito ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa diberbagai wilayah di Indonesia namun tidak ada tanggapan dan pengawasan dari Komite I DPD RI.

“Banyak pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tanpa prosedur. Bahkan, ada pemberhentian yang model baru, yaitu yang lama tidak diberhentikan, tetapi Kades malah mengangkat yang baru. Komite I DPD RI harus perkuat pengawasan kepada pemerintah terutama dalam hal ini Kemendagri, ini yang masih sangat amat kurang. Mohon Komite I DPD RI advokasi permasalahan perangkat desa yang diberhentikan sepihak oleh Kades”, tegas Mujito yang mengatakan ini dalam Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD RI dengan PPDI pimpinan Ketum Mujito, PPDI pimpinan Ketum Widhi Hartono dan Papdesi pada Senin (25/5) lalu.

Senada dengan Mujito, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Widhi Hartono mengatakan perangkat desa banyak dirugikan oleh kebijakan Kades, yaitu diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

“Padahal ada ketentuan regulasi dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. perangkat desa ini kan ibarat mesinnya Pemerintah Desa. Soal penghasilan tetap atau Siltap perangkat desa, memang sudah ada penghasilan tetap tetapi menurut kami ini masih abu–abu. Ada pemberhentian perangkat desa semaunya di Boltim hari ini. Sebelumnya sudah banyak terjadi pemberhentian perangkat desa diberbagai daerah”, jelas Widhi.

Dalam kesempatan di forum yang sama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Papdesi), Hj. Wargiyati mendukung upaya PPDI untuk mendesak Komite I DPD RI melakukan pengawasan dan advokasi terkait maraknya kasus pemberhentian perangkat desa secara sepihak oleh Kepala Desa.

“Papdesi mengusulkan agar pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa tidak perlu lagi melalui persetujuan Camat”, tegas Wargiyati.

Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sesungguhnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Permendagri nomor 67 tahun 2017.

soal pengaturan peran Camat, didalam Permendagri ini dijelaskan dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa, dan dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, maka Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa. (Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Scroll To Top