Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Pimpin RDP, Waka Komite IV DPD RI Desak Pemerintah Selesaikan Masalah Pengelolaan Barang Negara dan Daerah

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Fernando Sinaga

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Fernando Sinaga

Jakarta, desapedia.id – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang difokuskan pada Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah pada Senin (18/9/2023) di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan.

RDP ini dihadiri oleh para pejabat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komite IV DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara, Fernando Sinaga. Di kesempatan ini, Fernando Sinaga membeberkan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan aset negara dan daerah yang harus diselesaikan oleh Pemerintah.

Dalam sambutan pengantarnya, Fernando Sinaga menyatakan aset atau barang milik Negara/Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Pasal 44 Undang-Undang Perbendaharaan Negara menyebutkan bahwa Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

Lebih lanjut, Fernando mengatakan dalam UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan secara eksplisit bahwa reformasi bidang keuangan negara/daerah mencakup reformasi dalam pengelolaan barang milik negara/daerah.

“Bagi suatu daerah, pentingnya manajemen aset secara tepat dan berdayaguna, dengan didasari prinsip pengelolaan yang efisien dan efektif, diharapkan akan memberi kekuatan terhadap kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan daerahnya yang tercermin dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD)”, ujarnya.

Oleh karena itu, Fernando Sinaga menilai Barang Milik Negara/Daerah harus dikelola dengan baik dan benar sehingga terwujud Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis serta menjamin adanya kepastian nilai.

Dihadapan para pejabat dari Kemenkeu dan Kemendagri yang hadir, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Fernando Sinaga mendesak agar Pemerintah memperhatikan aspirasi dari daerah yang meminta agar UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan regulasi dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah saat ini.

“Ada permasalahan sesuai temuan yang disampaikan oleh BPK RI dalam IHPS I tahun 2022 kepada kami, yaitu terdapat penyimpangan peraturan Barang Milik Negara (BMN) terjadi pada 61 Kementerian/Lembaga dengan jumlah permasalahan sebanyak 138. Ini harus menjadi perhatian Kemenkeu dan Kemendagri untuk diselesaikan”, tegas Fernando.

Wakil Ketua Komite IV menambahkan, DPD RI menemukan potensi kerugian pada jenis temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan pada LKPD tahun 2021 terkait dengan aset daerah. Bukan hanya itu saja, Fernando mengatakan pencatatan aset belum dilakukan dan pencatatan yang dilakukan tidak akurat yang terjadi pada 489 Pemda.

“Permasalahan lainnya adalah aset yang dikuasai pihak lain dan aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya, ini terjadi pada 220 pemda. Lalu kami menemukan saat kunker lalu soal penyimpangan peraturan Barang Milik Daerah (BMD)”, ungkap Fernando.

Fernando Sinaga melanjutkan, permasalahan lainnya yang harus direspon Pemerintah adalah soal penyimpangan administrasi lainnya yang terjadi pada 433 Pemda, permasalahan penyajian aset tetap yang terjadi pada 20 pemda, kualitas SDM pengurus barang pada pemerintah daerah yang masih kurang memadai, dan sebaran lokasi barang milik daerah yang tersebar di beberapa wilayah menyebabkan kurang optimalnya Pemda dalam melakukan pengawasan dan pengamanan atas BMD. (Red)

 

Scroll To Top