Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Pemprov Maluku Utara Minta Proses Politik Pembahasan RUU Pemerataan Pembangunan Daerah Dipercepat

Pemprov Maluku Utara Minta Proses Politik Pembahasan RUU Pemerataan Pembangunan Daerah Dipercepat - Desapedia

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Uji Sahih RUU Pemerataan Pembangunan Daerah di Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (2/10) - (desapedia.id)

Ternate, desapedia.id – Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Uji Sahih RUU Pemerataan Pembangunan Daerah yang diselenggarakan Komite I DPD RI bekerjasama dengan Universitas Ternate di Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (2/10), mendapat antusiasme yang cukup besar dari para civitas akademika Universitas Terbuka Ternate dan beberapa kampus lainnya yang ada di Maluku Utara, serta para aktivis mahasiswa dan aktivis organisasi kepemudaan.

Dari Komite I DPD RI dihadiri oleh Wakil Ketua Fahira Idris (Dapil DKI Jakarta), dan para anggota yang terdiri dari Abdurachman Lahabato (Dapil Maluku Utara), Bahar Ngitung (Dapil Sulsel), Hendri Zainuddin (Dapil Sumsel) dan Abdul Qadir Amir Hartono (Dapil Jatim).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara, Syamsudin Banyo menjelaskan isu tentang pembangunan daerah tertinggal sesungguhnya sudah cukup lama menyeruak di Maluku Utara sejak awal reformasi. “Dulu pernah ada IDT (Inpres Desa Teringgal), semua aparatur di Pemprov (Maluku) dilatih untuk menyusun pogram, kegiatan dan anggaran,” ungkap Banyo.

Yang terjadi malah daerah tertinggal tak kunjung terentaskan dan herannya, lanjut Banyo, banyak kabupaten dan kota yang ingin ditetapkan sebagai daerah tertinggal lantaran ada anggaran dari pusat.

Bagi Banyo, RUU ini haruslah mengakomodir Provinsi Maluku Utara yang bercirikan kepulauan dengan potensi besar yang dimiliki yaitu kelautan, kehutanan dan pertambangan. Banyo mengakui potensi yang besar ini belumlah berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan.

Dengan demikian, tegas Banyo, RUU Pemerataan Pembangunan ini harus didukung bersama agar konkret menjadi UU. Menilik pada pengalaman RUU Kepulauan, Banyo meminta dengan tegas kepada DPD RI untuk berupaya keras RUU ini bisa diterima oleh pemerintah sehingga bisa masuk dalam pembahasan bersama dengan DPR RI dan pemerintah.

“Mohon DPD RI loby politik ke pemerintah dan DPR. Jangan seperti RUU Kepulauan yang membutuhkan waktu hampir 14 tahun sampai bisa dibahas di pansus DPR saat ini. Proses politik pembahasan RUU Pemerataan Pembangunan Daerah jangan terlalu lama,” harapnya.

Menurut Banyo, ada banyak masalah yang tengah dihadapi Maluku Utara saat ini. Dibidang pendidikan dasar, banyak infrastrukturnya dalam kondisi rusak. Dibidang kesehatan, sebaran Puskesmas di Maluku Utara ini kecil sekali, dan kebijakan kesehatan tidak sinkron dan didominasi oleh unsur politik.

“APBD Provinsi Maluku yang hanya sebesar Rp. 2,4 triliun tidaklah mencukupi untuk membangun Maluku Utara,” ucapnya.

Banyo, melanjutkan, angka kemiskinan Maluku Utara naik dalam kurun waktu satu tahun yaitu 2017 lalu. Akibatnya, pengangguran tinggi dan sepertinya pertambangan yang ada di Maluku Utara belum berdampak pada kesejahteraan warga.

Sementara itu, Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) yang juga mantan aktivis HMI, Muhlis Hafel meminta Komite I DPD RI serius menggolkan RUU Pemerataan Pembangunan Daerah ini. “Jangan hanya karena ini tahun politik ya,” tegas Muhlis.

Catatan penting Hafel bagi RUU ini adalah perlunya harmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih antar RUU. Kalau terjadi tumpang tindih, lanjutnya, akan melahirkan konflik pusat dan daerah. Kemudian, ada institusi yang merasa superior menggerogoti institusi yang lemah.

Hafel menambahkan agar pemerintah pusat memperhatikan ketika melakukan pemetaan daerah timpang. Baginya, sebaiknya didahulukan dengan penguatan kapasitas sumber daya aparatur agar terjadi sinkronisasi kebijakan antar daerah.

Hafel setuju dengan isi RUU ini yang mengatur tentang sanksi bagi kepala daerah dan DPRD yang tidak berhasil menjalankan strategi pemerataan pembangunan nasional.

Dosen Universitas Khairun di Ternate, Maluku Utara, Suleman Kahar, yang hadir dalam Forum Uji Sahih ini juga menuturkan, ketimpangan antar daerah akan terus terjadi sampai kapanpun. Kahar memprediksi persoalan ini akan terus berlanjut sampai 2035.

Kahar mendukung RUU ini. Baginya, RUU Pemerataan Pembangunan Daerah ini mengkonfirmasi dan memastikan bahwa masalah ketimpangan dan pemerataan adalah persoalan serius yang akan kita hadapi bersama.

Apalagi, lanjut Kahar, IPM kita secara nasional masih tertinggal dari negara – negara tetangga. “Saya setuju dengan RUU ini karena sudah memastikan adanya kelanjutan pembangunan sebagaimana ada di Sustainable Development Goals (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan),” ungkap Kahar.  (Red)

Scroll To Top