Jakarta, desapedia.id – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Kerja secara virtual dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Rabu (27/1).
Rapat Kerja membahas Rancangan Undang–Undang (RUU) Perubahan Undang–Undang (UU) Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Dalam Rapat Kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi.
Dalam kesimpulan Rapat Kerja ini menyepakati beberapa hal termasuk adanya kesepakatan bersama Komite I DPD RI dengan Mendagri soal kriteria yang jelas terkait pemekaran Provinsi Papua yang akan tertuang dalam RUU perubahan UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua.
Kesimpulan tersebut antara lain:
Pertama, Komite I DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sepakat bahwa revisi terbatas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua harus memberikan prioritas pada afirmasi, perlindungan dan pemberdayaan bagi Orang Asli Papua.
Kedua, Komite I DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sepakat bahwa bentuk dan pola pengawasan, pembinaan, dan pengelolaan otonomi khusus perlu dipertegas di dalam revisi terbatas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Ketiga, Komite I DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyepakati perlunya kriteria yang jelas mengenai pemekaran Provinsi di Papua dalam revisi terbatas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. (Red)