Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Ketua Komite IV DPD RI Sebut BPK Perwakilan di Daerah Tidak Bisa Memeriksa Dana Desa  

Ketua Komite IV DPD RI Sebut BPK Perwakilan di Daerah Tidak Bisa Memeriksa Dana Desa   - Desapedia

Ketua Komite IV DPD RI, Elviana

Jakarta, desapedia.id – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan Rapat Kerja dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Selasa (15/11) lalu di Jakarta.

Rapat kerja ini membahas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semeste (IHPS) I 2022. Rapat dipimpin oleh Ketua Komite  IV DPD RI Elviana didampingi oleh Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Annakota beserta para anggota Komite IV DPD RI.

Dari pihak BPK hadir Ahmadi Noor Supit Anggota BPK IV, Bahtiar Arif Sekjen BPK RI, Akhmad Anang Hernady Kaditaman Binbangkum, Laode Nusriadi KN VI, Dori Santosa Tortaam KN V, B. Dwita Pradana Kaditama Revbang beserta jajarannya.

Dalam sambutannya, Elviana mengungkapkan konsen Komite IV DPD RI pada masa sidang II 2022/2023 adalah pengawasan terhadap Undang-undang APBN.

“Kami fokus pada penyaluran kredit ultra mikro (UMI) dan dana desa yang termaktub dalam APBN”, ujar Elviana yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Jambi ini.

Terkait dengan dana desa, Elviana mengungkapkan satu konsen terkait dengan proses pemeriksaan.

“Dana desa berasal dari APBN, sehingga BPK Perwakilan di daerah tidak bisa masuk memeriksa dana desa,” ucap Elviana.

Elviana menjelaskan, dana desa berasal dari APBN, sehingga BPK Perwakilan di daerah tidak bisa masuk memeriksa dana desa. Hal ini disebabkan area pemeriksaan BPK Perwakilan adalah dana APBD.

Senada dengan Elviana, Iskandar Muda Baharuddin Lopa, Anggota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Barat, menyampaikan perhatiannya kepada salah satu masalah BPK di daerah, yakni keterbatasan SDM sehingga pemeriksaan keuangan menjadi tidak optimal di berbagai aspek.

“Contohnya, pemeriksaan dana desa dilaksanakan secara sampling. Kondisi tersebut menjadikan objektivitas dapat diragukan” ujarnya. (Red)

Scroll To Top