Lewati ke konten

Kembalikan Hak-Hak Desa Melalui Otonomi Dana Desa, Ini 7 Catatan Penting DPD RI

Kembalikan Hak-Hak Desa Melalui Otonomi Dana Desa, Ini 7 Catatan Penting DPD RI - Desapedia

Komite IV DPD RI menggelar FGD

Jambi, desapedia.id – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Senin (19/9) lalu menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di Jambi dengan tema Menuju Otonomi Dana Desa.

“Otonomi Dana Desa sama pentingnya dengan otonomi desa. Desa lebih mengetahui kondisi desanya masing-masing, Mereka lebih memahami apa yang dibutuhkan desa dan masyarakatnya. Maka dari itu sudah seharusnya bahwa pengelolaan dan pemanfaatan dana desa diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa”, tegas Ketua Komite IV DPD RI, Elviana.

Lebih lanjut Senator yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Jambi ini mengatakan, penetapan aturan atau kebijakan mengenai Dana Desa sebagaimana Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2022 tidak sesuai dengan Kondisi geografis yang berbeda-beda serta strata penduduk yang beragam di Indonesia.

“Ketentuan prosentase-prosentase tersebut sangat merugikan desa karena kondisi desa yang berbeda-beda harus mengikuti ketentuan yang sama, yang belum tentu sesuai dengan kebutuhan desa”, ujarnya.

Menyikapi berbagai masukan dan aspirasi dari seluruh peserta FGD, Elviana kemudian berjanji akan menyampaikan semua aspirasi kepada mitra terkait.

“Kami telah mencatat semua masukan dan aspirasi Bapak dan Ibu peserta FGD, dan Komite IV akan menyampaikan semua masukan tersebut kepada mitra di pusat, dan semua telah kami catat juga didalam kesimpulan yang nanti akan kami bacakan”, kata Elviana.

Dari FGD itu, Komite IV DPD RI mencatat  point penting yang akan disampaikan kepada pemerintah, antara lain:

  1. Komite IV DPD RI mendorong Pemerintah agar memberikan kepercayaan penuh kepada desa dalam pengelolaan dana desa melalui Otonomi Dana Desa serta memastikan bahwa Otonomi dana desa harus menjamin adanya perlindungan bagi para kepala desa untuk mengambil setiap kebijakan di dalam penggunaan dana desa;
  2. Komite IV DPD RI mendorong Pemerintah agar membantu meningkatkan pemahaman pengelolaan keuangan desa bagi aparatur desa, mendukung terwujudnya good governance dalam pengelolaan keuangan desa, mempercepat penyaluran dana desa, dan meningkatkan pemahaman Akuntabilitas Dana Desa dalam rangka mewujudkan Otonomi Dana Desa;
  1. Komite IV DPD RI meminta agar Pemerintah mengkaji ulang seluruh ketentuan dan kebijakan yang mengikat mengenai pengelolaan dan penggunaan dana desa guna memberikan ruang fiskal yang luas bagi pemerintah desa sehingga desa dapat menjalankan program pembangunannya secara optimal dan berkualitas;
  1. Komite IV DPD RI meminta agar Pemerintah Mempertimbangkan Kondisi geografis yang berbeda-beda serta strata penduduk yang beragam di Indonesia di dalam menetapkan kebijakan Dana Desa, sehingga Dana Desa dapat digunakan secara efektif sesuai dengan kebutuhan desa yang sesungguhnya;
  1. Pemerintah mengkaji kembali aturan-aturan pada 3 Kementerian yang mengatur tentang pengelolaan Dana Desa, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT agar tidak ada tumpang tindih aturan serta agar penggunaan Dana Desa lebih optimal di tengah keterbatasan kemampuan aparatur desa yang responsif dan adaptif terhadap perubahan regulasi;
  1. Pemerintah melalui BPKP agar melaksanakan Pendidikan dan Latihan (Diklat) pengelolaan dana desa kepada para Kepala Desa hasil Pilkades tahun 2022;
  1. Komite IV DPD RI bersama-sama dengan Pemerintah Pusat melalui DJPb Perwakilan Provinsi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Pemerintah Daerah sepakat unntuk bersinergi dalam melakukan pengawasan terhadap Dana Desa. (Red)
Scroll To Top