Lewati ke konten

Ini Kesimpulan RDPU Komite I DPD RI Membahas Pemerintahan Daerah

Pimpinan Komite I DPD RI

Pimpinan Komite I DPD RI (FOTO/Dok)

Jakarta, desapedia.id – Komite I DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Prof. Djohermansyah Djohan dan Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng pada Rabu (16/10/2019) di Kompleks Parlemen, Jakarta. RDPU membahas tentang perkembangan terkini dari pelaksanaan otonomi daerah.

Dalam RDPU yang dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI, Teras Narang ini, kedua narasumber dan pimpinan serta anggota Komite I DPD yang hadir menyepakati beberapa kesimpulan bersama, antara lain:

Pertama, pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan amanat UU Pemda belum sepenuhnya berjalan maksimal. Konsepsi Desentralisasi, hubungan Pusat-Daerah, kewenangan, dan pengelolaan Sumber Daya Alam masih terkendala dengan adanya sejumlah regulasi sektoral yang belum menyesuaikan dengan amanat UU Pemda sehingga Daerah mengalami kesulitan dalam menjalankan Otonomi Daerah secara maksimal.

Kedua, ada tiga dimensi utama Desentralisasi yakni: 1) Daerah Otonom Baru dimana terdapat 34 Provinsi dan 500 lebih kab/kota: 2) Pilkada yang sejatinya dapat melahirkan Kepala Daerah yang legitimate dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat Daerah; dan 3) Hubungan Pusat-Daerah, dimana memberikan ruang yang luas bagi Pembinaan dan Pengawasan oleh Pemerintah Pusat yang sayangnya belum optimal dikarenakan belum ada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).

Ketiga, penataan Daerah, mekanisme pembentukan DOB dimulai dengan tahap persiapan selama 3-5 tahun untuk kemudian di evaluasi sebagai dasar untuk ditetapkan sebagai daerah baru atau di gabungkan ke daerah Induk. Daerah Persiapan menjadi ranah Pemerintah dikarena ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sedangkan penetapan Daerah Otonom Baru ditentukan melalui pembahasan Tripartit (Pemerintah, DPR dan DPD). Saat ini, DOB masih terkendalan dengan belum terbitnya dua Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah.

Keempat, Komite I DPD RI akan mendorong terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut untuk segera diterbitkan sebagaimana yang diamanatkan didalam UU Pemda.

Kelima, sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat ini, Komite I DPD RI akan memberikan pertahatian pada isu-isu strategis antara lain: Tarik menarik kewenangan Pusat dan Daerah dan Antar Daerah; Pemekaran Daerah; Masalah Pilkada (Korupsi, dinasti politik, politisasi birokrasi, dan Pilkada Serentak Nasional); Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat; Fungsionalisasi DPRD; Perda dan Perkada; Otonomisasi Desa; dan Digitalsiasi Pemda (E-Goverment). (Red)

Scroll To Top