Lewati ke konten

Ini Catatan Akhir Tahun Ketua Komite I DPD RI Soal UU Desa

Ini Catatan Akhir Tahun Ketua Komite I DPD RI Soal UU Desa - PT Desapedia Bangun Jaya

Ketua Komite I DPD RI, Andi sofyan Hasdam

Jakarta, desapedia.id – Talk show Kajian Desa bareng Iwan atau Kades Iwan yang digelar pada Rabu (17/12/2025) lalu menghadirkan salah satu narasumber yakni Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD R), Andi Sofyan Hasdam.

Dalam talk show yang bertemakan ‘Catatan Akhir Tahun UU Desa’ itu, Senator asal daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Timur ini memberikan catatan kritisnya.

“Berdasarkan kunjungan kerja kami ke berbagai daerah, Komite I DPD RI secara konsisten melakukan dialog langsung dengan kepala desa. Dari dialog tersebut, diperoleh beberapa temuan utama”, ujarnya.

Ketua Komite I DPD RI mengungkapkan, berdasarkan temuan umum di lapangan, pertama soal lemahnya prinsip check and balance antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurutnya, dalam banyak kasus, BPD belum menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

“Temuan Komite I DPD RI berikutnya adalah soal demokrasi partisipatif melalui Musyawarah Desa atau Musdes yang belum berjalan maksimal. Partisipasi warga desa masih rendah dan seringkali hanya bersifat formalitas”, tegas Andi Sofyan.

Andi Sofyan menambahkan, temuan ketiga yaitu soal ketakutan Kepala Desa terhadap aparat penegak hukum (APH) yang masih sangat tinggi.

“Banyak kepala desa merasa tidak aman meskipun menjalankan program sesuai prosedur”, ungkap Andi Sofyan.

Ketua Komite I DPD RI ini mengungkapkan adanya tekanan dan ancaman kriminalisasi kepada Kepala Desa dari sejumlah oknum APH dan oknum LSM.

“Terdapat keluhan berulang mengenai kedatangan oknum LSM setiap tahun anggaran yang membawa dugaan pelanggaran. Ancaman itu berupa membuka kembali laporan anggaran tahun-tahun sebelumnya ketika kepala desa menolak tekanan. Situasi ini menciptakan iklim kerja yang tidak sehat dan menghambat inovasi desa”, ujarnya.

Tak hanya itu saja, Ketua Komite I DPD RI juga memberikan catatan tentang pelaksanaan UU Desa sepanjang 2025 ini terkait dengan kendala struktural desa.

Berbagai kendala tersebut mencakup keterbatasan Sumber Daya manusia (SDM) pengelola keuangan desa, infrastruktur dan akses internet yang belum merata, rendahnya literasi hukum masyarakat desa, lemahnya koordinasi antara pemerintah desa, BPD, dan stakeholder lain, serta sering berubahnya kebijakan Dana Desa yang menimbulkan kebingungan.

Dari aspek regulasi, Andi Sofyan mengatakan Komite I DPD RI memberikan catatan soal belum adanya harmonisasi regulasi antara Kemendes, Kemendagri, dan Kemenkeu.

“Lemahnya harmonisasi regulasi antar kementerian dan lembaga menegaskan bahwa Dana Desa adalah isu paling urgen yang harus segera dibenahi secara sistemik”, tutupnya. (Red)

 

Kembali ke atas laman