Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

DPD RI Kembali Tegaskan Soal Otonomi Dana Desa di Sidang Paripurna Luar Biasa

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Fernando Sinaga

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Fernando Sinaga

Jakarta, desapedia.id – DPD RI menggelar sidang paripurna luar biasa ke-1 untuk pengambilan keputusan pada Kamis (8/9/2023) lalu di Kompleks Parlemen Jakarta Selatan.

Salah satunya pengambilan keputusan tentang pertimbangan DPD RI atas RUU Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, dan RUU tentang Pertanggungjawaban Atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI tersebut, Wakil Ketua Komite IV, Fernando Sinaga tampil di podium menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Komite IV DPD RI mengenai pertimbangan DPD RI RUU Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (TA) 2022.

Dalam paparannya, Fernando Sinaga menyatakan bahwa DPD RI mendesak pemerintah mengevaluasi kembali penggunaan dan pengelolaan Dana Desa, khususnya mengenai ketentuan – ketentuan yang mengatur presentase penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN.

Untuk diketahui, PadaTahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen.

Pemerintah Desa juga mengalokasikan dana desa untuk program ketahanan pangan dan hewani sebesar 20 persen dari anggaran dana desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa 2023.

Bukan hanya itu saja, Kemendes PDTT juga menyatakan 37 persen Dana Desa digunakan untuk pengembangan SDM  di desa.

“Pengelolaan dan penggunaan Dana Desa seharusnya diserahkan kepada pemerintah desa karena mereka yang lebih memahami kebutuhan dan kondisi desanya”, tegas Fernando Sinaga.

Fernando Sinaga menyatakan otonomi dana desa perlu segera diwujudkan guna memberi kesempatan kepada pemerintah desa untuk membangun desanya sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya.

“Pemerintah harus konsisten dan komitmen menjalankan penguatan kewenangan desa yang selalu disebutkan dalam Permendes dan PMK”, tutup Fernando Sinaga. (Red)

 

Scroll To Top