Lewati ke konten

BULD DPD RI Desak Regulasi tentang Desa Disederhanakan Melalui Metode Omnibus Law

BULD DPD RI Desak Regulasi tentang Desa Disederhanakan Melalui Metode Omnibus Law - PT Desapedia Bangun Jaya

BULD DPD RI di UIN Alauddin Makassar

Makassar, desapedia.id – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar kegiatan Temu Konsultasi Legislasi Pusat-Daerah.

Kegiatan ini dalam rangka pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan daerah (Perda) tentang tata kelola pemerintahan desa. Kegiatan berlangsung di Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Jumat (22/11).

Dalam keterangan persnya, Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P mengatakan agenda ini bertujuan untuk menggali masukan dari pemangku kepentingan di daerah, para praktisi dan akademisi dalam upaya penguatan tata kelola desa untuk menghadapi tantangan global.

“Banyak hal yang perlu diantisipasi terkait dengan persaingan pasar bebas dan implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Karena itu kegiatan ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat adat dalam perencanaan dan pelaksanaan program. Sinergi ini penting untuk menghindari tumpang tindih dan konflik dalam tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya.

Stefanus juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di pemerintahan desa agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pemberdayaan masyarakat desa sering terabaikan, fokus saat ini lebih pada administrasi daripada pengembangan kapasitas Masyarakat”, ujar Stefanus.

Dari pertemuan ini, Stefanus menambahkan, ada beberapa permasalahan tata kelola pemerintahan desa yang menonjol dalam diskusi yang berlangsung dinamis di Kampus UIN Alauddin Makassar.

Permasalahan pertama, Setafanus menegaskan, yaitu dalam rangka tata kelola pemerintahan desa harus memperhatikan sinergitas dengan masyarakat adat, sehingga tidak terjadi dualisme pemerintahan antara masyarakat adat dengan Pemerintah

Kedua, dalam rangka tata Kelola pemerintahan desa harus melibatkan partisipasi masyarakat, karena selama ini program yang dijalankan adalah menitikberatkan pada pengelolaan pemerintahan desa.

“Misalnya bagaimana pemberdayaan dan peningkatan kapasitas SDM Pemdes, bukan pemberdayaan masyarakat desa itu sendiri”, timpalnya.

Ketiga, lanjut Stefanus, yakni banyaknya regulasi dari 3 kementerian menyebabkan tumpang tindih pengaturan, ditambah aturan yang dibuat oleh Gubernur, Bupati/walikota, Camat menimbulkan kebingungan pada pemerintah desa.

“Keempat yaitu perlu dilakukan penyederhanaan regulasi terkait pengelolaan pemerintahan desa, dan apabila memungkinkan peraturan-peraturan tersebut dituangkan dalam peraturan yang disusun dengan metode Omnibus Law”, tegasnya.

Di akhir acara, Ketua BULD DPD RI menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat turut serta secara aktif dalam tata kelola desa.

“Dengan regulasi yang jelas dan partisipasi aktif masyarakat, desa-desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing dapat terwujud,” tutup Stefanus. (Red)

Kembali ke atas laman