Jakarta, desapedia.id – Anggota Komite I DPD RI dari Provinsi Banten Ade Yuliasih mengapresiasi pelaksanaan Program Jaga Desa yang dinilai telah berjalan baik dan menjadi percontohan di sejumlah daerah.
Namun demikian, ia mengusulkan agar cakupan pengawasan program tersebut diperluas dan tidak hanya berfokus pada desa.
Hal itu disampaikan Ade dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Jaksa Agung RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ade menilai meskipun Program Jaga Desa telah memberikan dampak positif, masih ditemukannya kasus penyalahgunaan dana desa pada tahun 2026 menunjukkan perlunya penguatan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi agar permasalahan serupa tidak terus berulang.
“Perlu dibangun sistem terintegrasi antara Kejaksaan Tinggi dan pemerintah desa, termasuk kerja sama dengan dinas yang membidangi pemerintahan desa di tingkat provinsi. Tujuannya agar pendampingan dan tata kelola keuangan desa bisa lebih baik dan bersinergi,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyampaikan bahwa melalui aplikasi Jaga Desa ini, Kejaksaan Agung sangat terbantu.
Sejak Januari, telah banyak penindakan terhadap oknum jaksa yang terungkap melalui aplikasi Jaga Desa. Hal ini tentu juga menjadi bahan evaluasi internal bagi kami, bahwa masih terdapat pihak-pihak yang perlu dibina,” pungkasnya. (Red)





