Lewati ke konten

Wabah Dan Kepala Daerah

Prof. Dr. Djohermansyah Djohan

Guru Besar IPDN, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014, Pj. Gubernur Riau 2013-2014

Pandemi Covid 19 telah melanda 215 negara, tidak terkecuali Indonesia. Di Indonesia sendiri wabah ini telah berjangkit di semua provinsi (34) dan hampir 90 % kabupaten/kota (508) kita. Presiden Jokowi telah menetapkan virus Corona ini sebagai bencana nasional non-alam. Tanggung jawab penanggulangan menjadi wewenang pemerintah pusat. Pemda memberikan dukungan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

Kepala Daerah ditugaskan sebagai Kepala Gugus Tugas Covid 19 di wilayahnya masing-masing. Tidak hanya APBD, ASN, dan fasilitas RSUD beserta tenaga kesehatannya, kepala daerah memutar otak alias mengerahkan segenap kemampuan kepemimpinannya untuk mengatasi wabah.

Bagi 270 daerah yang melaksanakan pilkada serentak 9 Desember tahun ini, mereka wajib pula memfasilitasi kelancaran jalannya pencoblosan ditengah-tengah berkecamuknya wabah dan keterbatasan dana APBD.

Dalam melaksanakan tugasnya itu kepala daerah serta para pembantunya tidak bisa duduk manis di belakang meja di pendopo rumah jabatan, tapi harus turun ke lapangan mengontrol keadaan masyarakat, mengedukasi dan memotivasi mereka, serta memastikan kebijakannya dijalankan.

Bahkan, tidak jarang mereka juga harus terbang ke Jakarta menghadiri berbagai rapat penting yang tidak bisa pakai daring.

Maka, dalam memikul tugas serupa itu, kepala daerah dan para pembantunya akan rawan terpapar virus.

Hari ini kabar duka cita datang dari Kabupaten Way Kanan. Edward Anthony, Wabup Way Kanan wafat. Beberapa hari sebelumnya, Wako Banjarbaru, Nadjmi Adham meninggal dunia.

Awal Agustus, Gubernur Kepri, Isdianto yang baru dilantik Presiden Jokowi terjangkit virus Corona. Pertengahan Juli, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi positif Covid. Bulan April lalu, Bupati Morawali Utara Aptripel Tumimomor dan Walikota Tanjung Pinang, Syahrul juga wafat akibat Covid.

Biaya mencetak kepala daerah dan wakil kepala daerah itu mahal sekali, proses pemilihannya juga melibatkan rakyat secara langsung.

Karena itu, sebaiknya ke depan standar proteksi kesehatan dan keamanan mereka dalam menjalankan tugas negara di era wabah ini perlu ditingkatkan. Kantor kepresidenan bersama Kemenkes dan Kemendagri seyogyanya menerbitkan pedoman agar jangan lagi jatuh korban. Bagi wakil kepala daerah dan kepala daerah yang telah gugur kena Covid 19 kiranya patut diberikan bintang jasa. ***

Kembali ke atas laman