Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Saatnya Jokowi-Amin Menantang Isolasi Ekonomi Desa

Anom Surya Putra

Ketua Umum Perkumpulan Jaringan Komunikasi (Jarkom) Desa

Saatnya Jokowi-Amin Menantang Isolasi Ekonomi Desa - Desapedia

Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin. (Foto: dok. Twitter @KemensetnegRI)

Beberapa bulan ini saya berjalan dari satu desa ke desa lain. Baik sekedar makan nasi pecel dari berbagai daerah, minum kopi, atau terlibat aktif beberapa hari melakukan restorasi BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).

Istilah Restorasi BUMDes saya petik dari pengalaman selama meneliti BUMDes dalam perspektif sosiologi hukum. Untuk kepentingan tesis di pascasarjana Universitas Pamulang. Desa bukan lagi objek penelitian. Justru dari Desa kita peroleh sisi pengetahuan yang layak dilakukan teoritisasi.

Fenomena Isolasi

Selama singgah di desa, saya menyaksikan kesibukan pemerintah desa mengurus laporan administratif keuangan desa. Entah itu urusan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, program yang menumpang ke desa, hingga urusan dana bantuan keuangan.

Meski demikian, obrolan lesehan di warung atau di balai desa terbersit kerinduan dari warga desa (pemerintah desa dan masyarakat desa) untuk melakukan pergerakan ekonomi secara nyata. Uniknya, kebijakan supra desa memacu desa untuk melakukan produksi. Desa dipacu menghasilkan produk unggulan tetapi desa tidak mempunyai akses pengelolaan atas aset bersama (common pool resources).

Aset bersama dikuasai oleh negara sejak masa kolonial dan disertai konsesi pada aktor pasar. Negara dan aktor pasar menggantikan hak atas pengelolaan aset bersama (sungai, hutan, pantai, dan lainnya) dengan program usaha skala komunitas (community based) yang berskala mikro dan residual. Pemerintah desa dan masyarakat desa tidak berkemampuan melakukan aksi kolektif, komunitarian dan komunikatif dalam program itu.

Disisi lain desa yang telah sibuk melakukan program usaha skala komunitas harus menghadapi tengkulak sebagai mata rantai bisnis. Pun, desa kembali sibuk produksi tapi tidak punya akses keluar.

Stigma atas BUMDes

Setali tiga uang dengan fenomena isolasi ekonomi desa yakni fenomena BUMDes. Praktik pendirian, pembentukan, dan pengelolaan BUMDes masih bertumpu pada instruksi dari pemerintah supra desa, modal uang, program skala komunitas, dan siasat menghadapi tengkulak. BUMDes tersandera sebagai institusi yang sibuk dilecut melakukan produksi, tetapi BUMDes tidak punya akses pemasaran keluar desa.

Dampaknya, BUMDes terstigmatisasi bahwa usaha yang dilakukan oleh BUMDes dilakukan hanya untuk mencaplok usaha warga desa yang sudah eksis. BUMDes terdorong masuk kedalam konflik lokal skala lokal desa.

Saya mencandra hal itu melalui upaya kecil yakni pendidikan dan pembelajaran (Dikjar) BUMDes. Sejauh pengalaman fasilitasi di desa, partisipan memahami dan menyepakati alur Dikjar BUMDes yang terdiri atas kaji ulang jenis usaha, berbagi pengalaman dengan BUMDes lain atau dengan komunitas organisasi tani. Kami belajar bersama untuk menyusun kanvas model bisnis, laporan keuangan BUMDes standar Entitas Tanpa Akuntanbilitas Publik (ETAP), dan merancang perubahan peraturan di desa yang mengatur tentang BUMDes.

Fenomena Jokowi-Amin

Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, menjadi harapan baru untuk menyelesaikan kebijakan berdesa yang tertunda. Kerjasama desa dengan pemerintah supra desa dan korporasi pernah tertulis pada agenda Nawacita periode lalu. Aksi kebijakan itu disebut dengan village shareholding.

Seorang warga Desa Merkawang, Tuban, menyatakan BUMDes sudah berdiri secara normatif namun belum ada penyertaan modal dari desa. Proses pendirian dan pembentukan BUMDes belum disertai analisa kelayakan usaha yang tertulis (bersifat lisan, ada di kepala) dan belum tepatnya model fasilitasi/pendampingan atas potensi lokalnya. Akibatnya, kelembagaan pelaksana operasional BUMDes mengalami kekeroposan. Padahal, gerakan kolaborasi antara BUMDes sebagai korporasi-kerakyatan dengan korporasi swasta sudah terbuka lebar.

Peluangnya adalah BUMDes kembali menyusun analisa kelayakan usaha baru dengan pola konsolidasi terhadap usaha yang dilakukan oleh warga Desa. Sumber daya manusia di desa tidak rendah karena masing-masing warga desa mempunyai kemampuan tersendiri. Yang dibutuhkan adalah cara mengurai masalah BUMDes sesuai kapasitas warga desa dan bersama-sama mencari jalan keluar.

Era kepemimpinan Jokowi periode kedua sudah saatnya melakukan kontrol kepada aparatus supra desa agar tidak memberikan instruksi “Desa wajib mendirikan BUMDes”. Amanat UU Desa hanya menekankan kaidah hukum “Desa dapat mendirikan BUMDes”. Bila instruksi pemerintahan supra desa itu berlanjut maka organisasi BUMDes nampak sebagai fiksi. Pendirian BUMDes terburu-buru tanpa perumusan/penulisan atas potensi aset (aset desa, aset bersama, dan aset masyarakat desa).

BUMDes kesulitan pula melakukan konsolidasi karena program intervensi dari pemerintah supra desa cenderung cinta pada pembentukan komunitas atau lembaga proyek di desa. Pada titik tertentu BUMDes mengalami konflik dengan kelompok bentukan proyek, semisal BUMDes di Probolinggo protes menerima beras berkutu dari distributor beras (mitra institusi supra desa).

Kebijakan supra desa saatnya menghormati dan mengakui model bisnis BUMDes yang beragam. Kini, secara umum praktik BUMDes mengarah pada desa wisata tetapi belum menyatu dengan praksis budidaya (pertanian, peternakan, perikanan) pada skala lokal desa. BUMDes lain yang sudah mencapai pendapatan 30 (tiga puluh) miliar dari desa wisata seperti di Desa Ponggok, Klaten, Jawa Tengah, kami amati kembali ke agenda corporative farming.

Kami lebih apresiatif apabila pemerintahan supra desa mendorong aksi komunikatif BUMDes untuk membuka ruang (bukan hanya uang). Melalui pengakuan dan perlindungan atas BUMDes untuk melakukan praksis budidaya, penggunaan aset bersama (sungai, hutan, mata air, pantai, dan lainnya), aset desa dan aset masyarakat desa.

Kebijakan semacam itu akan menambah amunisi BUMDes untuk menantang isolasi ekonomi desa, dengan merintis akses pemasaran keluar desa baik secara tatap muka, online, dan digital.

*Tulisan ini telah dimuat di pasardesa.com. Kami menerbitkan kembali dengan seizin penulis.

Scroll To Top