Lewati ke konten

Resolusi atas Quick Count Pilpres 2019

Radian Syam

Dosen HTN FH Universitas Trisakti

Quick Count Pilpres 2019

Pasal 6A UUD NRI Tahun 1945 mengatakan lebih dari 50 persen plus satu, frasa dengan sedikitnya dapat di tafsirkan tidak menjadi syarat utama, terlebih dalam putusan MK No: 50/PUU-XII/2014 sudah dikatakan.

Sah tidaknya suara atau pemenang ada di Mahkamah Konstitusi RI, setelah adanya Keputusan KPU atas penetapan suara terbanyak Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Dan setelah itu dapat di uji dengan bukti-bukti yang dapat membuktikan adanya dugaan kecurangan atau bukti yang dapat membuktikan pelanggaran yang bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif), dimana dapat mempengaruhi suara.

Sebagai catatan Mahkamah Konstitusi RI menyelesaikan atas selesai suara (contoh KPU menetapkan A sebesar 100 dan B 80, tapi kemudian B dengan bukti mengatakan salah).

Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 mengatakan dengan tegas Indonesia adalah Negara Hukum. Mekanisme penyelenggaraan Pemilu di Indonesia sudah diatur dalam Pasal 24C UUD NRI 1945 mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan UU No 7 tahun 2017 dimana ada KPU, Bawaslu dan DKPP.

Sekali lagi proses sedang berjalan, yang penting sekarang adalah ikuti setiap tahap penghitungan suara baik dari tingkat PPK, Kabupaten Kota, Provinsi hingga KPU Pusat.

Scroll To Top