Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Hambatan Birokrasi Dalam Tata kelola Peraturan Perundang-undangan: Peringatan Keras Jokowi Kepada Para Menteri dalam Menangani Covid-19

M. Nur Sholikin

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

Hambatan Birokrasi Dalam Tata kelola Peraturan Perundang-undangan: Peringatan Keras Jokowi Kepada Para Menteri dalam Menangani Covid-19 - Desapedia

Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin. (Foto: dok. Twitter @KemensetnegRI)

Presiden Joko Widodo menegur keras kinerja kabinetnya dalam menangani pandemik COVID-19.

Teguran itu diikuti dengan ancaman reshuffle dan pembubaran lembaga.

Pada saat menyampaikan teguran tersebut Presiden Joko Widodo juga menegaskan kepada para menteri agar segera menerbitkan aturan apabila diperlukan.

Pernyataan tersebut menegaskan tiga hal.

Pertama, Presiden Joko Widodo menyadari adanya hambatan regulasi dalam menangani pandemi COVID-19.

Kedua, penanganan hambatan regulasi oleh para menteri dalam mengatasi pandemi ini sangat lambat.

Ketiga, tidak berjalannya kendali tata kelola regulasi, terutama terkait dengan monitoring kebutuhan regulasi saat krisis.

Presiden Joko Widodo tidak hanya kali ini saja mengeluhkan lambatnya respon dalam mengatasi masalah akibat ketiadaan atau tumpang tindih regulasi.

Dalam berbagai forum, Presiden Joko Widodo sering menyampaikan hal yang sama bahkan sejak awal periode pemerintahannya.

Kemarahan beberapa waktu lalu menegaskan kembali adanya “kegentingan yang memaksa” untuk segera memperbaiki secara menyeluruh manajemen tata kelola peraturan perundang-undangan.

Terdapat 4 (empat) langkah prioritas yang perlu segera dilakukan oleh Presiden Joko Widodo untuk memperbaiki sistem tata kelola peraturan perundang-undangan yaitu

pertama, membentuk sistem monitoring dan evaluasi guna mengidentifikasi regulasi yang bermasalah.

Fungsi monitoring dan evaluasi ini telah diatur dalam UU No. 15/2019 tentang Perubahan Atas UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Namun, aturan teknis di pemerintah belum ada.

Kedua, merumuskan alur kerja di dalam struktur kabinet untuk merespon cepat penyelesaian setiap kendala regulasi.

Tak jarang pembiaran regulasi bermasalah ini diakibatkan oleh ego sektoral di antara kementerian.

Ketiga, memperbaiki proses harmonisasi regulasi di internal kementerian agar tahapan harmonisasi berjalan dengan cepat.

Upaya perbaikan harmonisasi ini sangat penting dilakukan mengingat masih banyaknya regulasi yang tumpang tindih.

Keempat, mengintegrasikan fungsi-fungsi terkait tata kelola peraturan perundang-undangan baik pusat maupun daerah yang tersebar di sejumlah kementerian seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet. Integrasi fungsi ini dilakukan melalui pembentukan badan khusus regulasi sesuai dengan komitmen Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam debat calon presiden.

Lembaga ini yang diharapkan dapat menjadi pemegang kendali tata kelola peraturan perundang-undangan yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Langkah nyata Presiden Joko Widodo untuk memperbaki tata kelola peraturan perundang-undangan secara mendasar dan menyeluruh perlu segera dilakukan

Birokrasi tata kelola regulasi yang tidak responsif dan menghambat pelaksanaan program pemerintah ini terjadi juga dalam situasi normal.

Terlebih lagi dalam penanganan krisis yang membutuhka respon yang sangat cepat dan akurat.

Tanpa pembenahan mendasar maka rendahnya kualitas sistem peraturan perundang-undangan akan terus menjadi hambatan utama bagi pemerintah. ***

Scroll To Top