Jakarta, desapedia.id – Dana Desa sebagai amanat terpenting dari UU Nomor 4 tahun 2014 tentang Desa kini akan memasuki tahun kesembilan pada 2023 yang akan datang.
Menurut data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang disampaikan oleh Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar pada Senin (3/10) lalu, menyebutkan sejak penyaluran dana desa kemiskinan di desa turun dari 14,21 persen pada 2015 menjadi 12,29 persen pada 2022.
“Bahkan kebijakan BLT Dana Desa 2020-2021 telah menurunkan kemiskinan di desa turun 0,32 persen daripada di kota yang naik 0,91 persen sepanjang pandemi Covid-19”, ujar Gus Halim, sapaan akrab Mendes PDTT.
Kini Permendes PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 telah terbit sebagai pedoman penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 yang bersumber dari APBN. Silahkan unduh disini. (Red)
Salinan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023