Jakarta, desapedia.id – Dalam laman media sosialnya, Guru Besar Universitas Terbuka, Prof. Dr. Hanif Nurcholis memberikan penjelasan soal tanah bengkok desa.
“Banyak masyarakat desa bertanya kepada saya tentang tanah bengkok desa. Apakah ia tetap sebagai “gaji” kepala desa dan perangkat desa sebagaimana pengaturan zaman penjajahan”, tulis Prof. Hanif di laman media sosialnya pada Rabu (26/2/2025).
Prof. Hanif mengatakan, di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta hampir semua desa mempunyai tanah bengkok yaitu tanah yang sudah ratusan tahun menjadi pengganti gaji kepala desa dan perangkat desa (di luar tiga provinsi ini tdk ada tanah bengkok). Kepala desa dan perangkat desa diberi tanah bengkok karena sejak zaman penjajahan Belanda tidak diberi gaji oleh pemerintah.
“Lalu tanah bengkok ini tanah apa? Tanah ulayatkah? Yang jelas bukan tanah ulayat. C. Van Vollenhoven (1901) menjelaskan bahwa masyarakat desa di Jawa tidak mempunyai tanah ulayat”, ungkapnya.
Menurutnya, tanah bengkok itu asalnya tanah kepala keluarga masyarakat desa hasil membuka hutan. Tanah ini disebut tanah yasa dengan status hak milik mirip dengan hak eigendom Barat. Tanah yasa ini saat kebijakan tanam paksa tahun 1830 dirubah oleh penjajah Belanda menjadi tanah komunal (communaal bezit) yaitu tanah milik bersama.
“Dengan menjadi tanah komunal maka penjajah mudah menggunakan tanah ini untuk ditanami tanaman ekspor. Kalau masih dimiliki oleh kepala-kepala keluarga, pemerintah sulit menggarap tanah ini karena harus bernego satu per satu dengan pemiliknya. Setelah dirubah menjadi tanah komunal, pemerintah cukup ngomong dengan kepala desanya bahwa tanah di desamu saya pakai untuk tanaman tebu, kopi, padi, nila, atau the”, ujar Prof. Hanif.
Guru Besar UT menjelaskan, penjajah lalu mengatur tanah komunal tersebut begini: 20 persen dijadikan tanah bengkok sebagai gaji lurah dan pembantunya karena lurah diangkat sebagai mandor kebun tanam paksa, 10 persen dijadikan tanah kas desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, dan sisanya 70 persen diberikan secara rata kepada kepala keluarga warga desa dengan hak garap, bukan hak yasa atau hak milik.
“Tanah yang diberikan kepada warga desa dengan hak garap ini kemudian disebut dengan hak gogolan atau tanah norowito”, jelasnya.
Prof. Hanif melanjutkan, kebijakan tersebut menciptakan kesengsaraan dan kematian massal pada masyarakat desa.
“Penduduk desa di Purwodadi dan Demak tinggal seperempat karena mati kelaparan dan wabah penyakit. Mengapa? Karena mereka tidak punya tanah lagi. Tanah yasa/miliknya telah dirampas oleh negara. Tanah gogol/norowito dengan seenaknya “disewa” oleh pemerintah untuk ditanami tebu, kopi, nilai, jati, atau teh dengan waktu yang tidak jelas kapan berakhirnya”, ujarnya.
Bahkan, Prof. Hanif melanjutkan, uang sewanya ditilep oleh lurahnya. Orang desa yang semula menggarap tanah yasanya sendiri kali ini dijadikan kuli di tanah bekas miliknya. Dan lurah telah berubah menjadi mandor penindas rakyatnya atas nama pemerintah/negara.
Setelah merdeka, Prof. Hanief menerangkan, diundangkan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Agraria. Tanah komunal (gogol/norowito/pekulen) yang digarap rakyat desa dengan hanya hak garap dikembalikan kepada pemilik aslinya yaitu warga desa melalui proses konversi menjadi hak milik kembali.
“Tapi tanah bengkok dan tanah kas desa tetap status quo karena pemerintah desa juga dalam status quo yaitu masih sebagai pemerintahan palsu sebagaimana pengaturannya di bawah IGO 1906 Jo. PP No. 83/1906 jo. PP No. 212/1907. Di bawah UU Nomor 5 tahun 1979 tanah bengkok dan tanah kas desa tetap status quo karena pemerintah tak mau menggaji lurah dan pembantunya”, timpalnya.
Prof. Hanif menjelaskan, di bawah UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, kades dan pembantunya sudah mendapat “gaji” dari pemerintah. Maka, sudah seharusnya kalau tanah bengkok dikembalikan kepada pemilik aslinya yaitu rakyat desa.
“Apa argumennya? Ya, karena tanah bengkok itu aslinya tanah yasa/milik rakyat desa yang dirampas penguasa/penjajah yang diberikan kepada lurah dan perangkatnya sebagai upahnya mengawasi rakyatnya yang dijadikan kuli kebun tebu, teh, kopi, jati, padi, dan nila”, tegasnya.
“Tapi dasar para lurah (kepala desa) di Jawa Tengah, DI Yogya, Jawa Timur ini pewaris budaya penindas rakyatnya sendiri zaman kolonial dan bermental rakus maka mereka masih ada yang ngotot untuk terus menerus menguasai tanah bengkok hasil rampasan dari rakyatnya sendiri”, sambungnya.
Padahal, lanjut Prof. Hanif, peraturan perundang-undangan sekarang sudah mengembalikan tanah bengkok kepada rakyat desa menjadi tanah kas desa.
“Bagaimana rakyat desa bisa sejahtera kalau mental lurah dan perangkat desanya penindas dan rakus ber-mind set kolonial begini”, tutupnya. (Red)





