Lewati ke konten

Soal RPP BUMDes Turunan UU Ciptaker, Gus Menteri: Harmonisasi Antar Kementerian dan Lembaga Sedang Dilaksanakan

Soal RPP BUMDes Turunan UU Ciptaker, Gus Menteri: Harmonisasi Antar Kementerian dan Lembaga Sedang Dilaksanakan - Desapedia

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

Jakarta, desapedia.id – Hadrinya UU Nomor 11 Tahun 2020 membuat Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) menjadi Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa. Kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum diperoleh dan berlaku sejak Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa diundangkan.

Kedudukan badan hukum Unit Usaha BUM Desa terpisah dari BUM Desa dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi Pengelola BUM Desa terpisah dari pemerintah Desa.

Dalam Refleksi Akhir Tahun 2020 yang digelar secara virtual pada Rabu (30/12) lalu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, Kemendes PDTT kini terus menggenjot soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang BUM Desa sebagai pijakan hukum.

Saat ini RPP Bumdes sudah ditayangkan di situs turunan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Konsultasi publik juga telah dilakukan dari Aceh sampai Papua.

“Harmonisasi antar kementerian dan lembaga sedang dilaksanakan,” kata Gus Menteri, sapaan akrabnya. (Red)

Scroll To Top