Lewati ke konten

Sinkronisasi Kebijakan Desa Antar-Kementerian Dibutuhkan Untuk Efektifitas Pembangunan Nasional

Sinkronisasi Kebijakan Desa Antar-Kementerian Dibutuhkan Untuk Efektifitas Pembangunan Nasional - PT Desapedia Bangun Jaya

Mendes PDT Yandri Susanto saat Rakor bersama Menko Pangan Zulkifli Hasan

Jakarta, desapedia.id – Pelaksanaan UU Desa yang akan memasuki tahun ke-12 pada 15 Januari 2026 ini menghadapi berbagai tantangan serius. Mulai dari tumpang tindih regulasi antar Kementerian dan Lembaga, beban administrasi berlebih pada pemerintah desa dan pendekatan pengawasan yang lebih menekankan kepatuhan daripada pembinaan.

Akibatnya, desa sulit bergerak adaptif dan inovatif. Karena itu sinkronisasi kebijakan desa antar-kementerian dan lembaga di pusat sangatlah dibutuhkan untuk efektivitas pembangunan nasional.

Dalam talkshow tentang Catatan Akhir Tahun UU Desa yang diselenggarakan pada medio Desember 2025 lalu oleh Kajian Desa bareng Iwan atau ‘Kades Iwan’, dari paparan berbagai narasumber muncul beberapa temuan kunci terkait mendesaknya sinkronisasi kebijakan desa antar-kementerian dan lembaga di pusat.

Yakni mandatori Dana Desa yang belum fleksibel terhadap konteks lokal, sistem pengawasan belum berbasis pencegahan dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa yang tidak sebanding dengan kompleksitas regulasi.

Hal tersebut berdampak pada program pusat tidak optimal di tingkat desa, kualitas perencanaan desa menurun dan pendamping desa terseret fungsi administratif.

Karena itu, talkshow Kades Iwan memberikan rekomendasi teknis kebijakan terkait perlunya penguatan sinkronisasi kebijakan desa antar-kementerian dan lembaga di pusat. Pertama, harmonisasi regulasi lintas Kementerian/Lembaga terutama Kemendes, Kemendagri dan Kemenkeu.

Kedua, penyederhanaan kewajiban administrasi desa. Ketiga, reposisi pendampingan desa sebagai penguatan kapasitas, bukan pengawas. Keempat, penguatan Inspektorat sebagai pembina utama dan memposisikan APH sebagai ultimum remedium atau hukum pidana adalah hukum terakhir.

Dengan demikian, keberhasilan program nasional di desa ditentukan oleh kesederhanaan kebijakan dan kualitas pendampingan. (Red)

 

 

Kembali ke atas laman