Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Relawan Desa Lawan Covid-19 Edukasi Warga Agar Tak Tolak Jenazah Corona

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (FOTO/Dok)

Jakarta, Desapedia.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Turunan dari Surat Edaran tersebut kemudian dibuatlah Protokol Desa Tanggap Covid-19 dengan membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa beserta perangkat desa lainnya.

Menteri Desa Abdul mengatakan, Relawan Desa Lawan Covid-19 memiliki tugas untuk lakukan pencegahan dengan cara edukasi melalui sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat.

“Sosialisasi ini penting agar ada kesamaan pemahaman di desa terkait soal Covid-19 dan bagaimana cara pencegahannya,” ujar Gus Menteri, sapaan akrabnya.

Menteri Desa pun menekankan sosialisasi soal pasien yang wafat akibat terinfeksi Virus Corona. Ditekankannya, siapapun yang wafat karena Covid-19 dan sudah diproses sedemikian rupa di Rumah Sakit Rujukan dengan standar WHO maka aman untuk dimakamkan di namapun.

“Warga desa harus dipahamkan betul. Jangan sampai warga yang alami kesusahan ditambahi susah karena ditolak warga desa untuk dimakamkan di desanya,” tekan Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

“Coba kita bayangkan kalau diri kita mengalamai seperti itu, betapa sedihnya. Oleh karena itu, pahamkan kepada masyarakat jika warga yang wafat karena Covid-19 aman dan tidak akan menular,” sambung Gus Menteri.

Yang penting proses pemakamanan sesuai standar WHO. Salah satunya tidak boleh berkerumun makanya sosialisasi penting,” kata Pria Kelahiran Jombang ini.

Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 dilaporkan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi cq. Gugus Tugas Kawal Desa Lawan Covid-19 (Sekretaris Jenderal) melalui e-mail [email protected].

Menteri Desa mengatakan, kebutuhan operasional Relawan Desa Lawan Covid-19 dapat bersumber dari Dana Desa, APBD, dan sumbangan lain dari pihak ketiga dan dikelolah sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, yaitu transparan dan akuntabel. (Red)

Scroll To Top