Jakarta, desapedia.id – Komite I dan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah Asosiasi pemerintahan daerah dan desa pada Senin (19/1/2026) lalu di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan.
Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia Merah Putih atau APDESI Merah Putih turut hadir dalam RDP yang membahas permasalahan Transfer Ke Daerah (TKD) dan Dana Desa tahun anggaran 2025.
Melalui Ketua Umum APDESI Merah Putih, Asep Anwar Sadat menyampaikan sejumlah persoalan krusial terkait pelaksanaan Dana Desa 2025.
“Catatan kami di APDESI Merah Putih yang mewakili 75.266 desa diseluruh Indonesia terkait masalah krusial Dana Desa tahun 2025 lalu yang pertama adalah keterlambatan dan ketidakpastian penyaluran Dana Desa yang berdampak langsung pada terhambatnya pelayanan publik dan pembangunan desa”, ungkapnya.
Ketua APDESI Merah Putih yang juga Kepala Desa Cibeber, Purwakarta ini mengungkap masalah kedua, yaitu terbatasnya fleksibilitas penggunaan Dana Desa, sehingga desa kesulitan merespons kebutuhan riil, kondisi darurat, dan dinamika sosial-ekonomi lokal desa.
“Masalah krusial ketiga yang kami soroti Adalah beban administrasi dan pelaporan yang berlebihan, yang tidak sebanding dengan kapasitas aparatur desa. Keempat kami menyoroti soal ketimpangan formula alokasi, terutama bagi desa tertinggal, desa terpencil, desa adat, dan desa dengan tantangan geografis berat”, ujar Asep Anwar Sadat.
Namun demikian, Anwar Sadat melanjutkan, APDESI Merah Putih memandang TKD khususnya Dana Desa dan implikasinya terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan instrumen strategis negara dalam menjamin keberlangsungan pemerintahan desa, pelayanan publik dasar, dan pembangunan nasional dari tingkat paling bawah.
“Kami ingin tegaskan bahwa desa bukan sekadar penerima anggaran, melainkan subjek pembangunan dan entitas pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, UU Desa, UU Pemerintahan Daerah, serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD)”, jelasnya.
Secara umum, APDESI Merah Putih menilai pelaksanaan TKD dan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 telah berkontribusi nyata dalam menjaga stabilitas pemerintahan desa, pelayanan dasar, dan ketahanan sosial-ekonomi masyarakat desa. Tingginya tingkat realisasi anggaran mencerminkan komitmen desa dalam mengelola keuangan negara secara bertanggung jawab.
“Namun demikian, efektivitas TKD belum sepenuhnya optimal, terutama akibat pendekatan kebijakan yang masih sentralistik, regulasi teknis yang kaku, serta perubahan juknis yang kerap terjadi di tengah tahun anggaran”, timpalnya. (Red)





