Jakarta, desapedia.id – Pendiri Institut Otonomi Daerah (i – Otda) yang juga mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan menantang Pemerintah dan DPR RI untuk bersama – sama menyikapi aspirasi Kepala Desa (Kades) soal perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dengan mengembalikan spirit reformasi dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Jabatan Kades tetap 6 tahun dalam 1 periode mengikuti kondisi sosial dan kultural desa”, ujar Prof. Djo, sapaan akrabnya.
Menurutnya, di tahun politik ini Pemerintah dan DPR tidak perlu membuat kebijakan yang aneh – aneh dan hanya melahirkan konflik kepentingan menjelang gelaran pemilu pada 14 Februari 2014 yang akan datang.
“Pemerintah dan DPR silakan dalami usulan Kades, bahkan ada fraksi di DPR yang cepat sekali menyatakan setuju, jangan terburu – buru karena ini tahun politik. Sebaiknya kebijakan masa jabatan Kades itu dibahas oleh pemerintah dan DPR yang baru hasil Pemilu 2024”, tegasnya.
Prof Djo menilai, yang benar itu Pemerintah dan DPR harus tegas dan berani kembalikan masa jabatan Kades itu kepada spirit reformasi, jangan malah semakin lama semakin melenceng dari reformasi.
“Pemerintah dan DPR harus tegas dan berani karena apa yang diusulkan oleh para Kades ini jauh dari cita – cita demokrasi dan reformasi”, tutup Prof Djo sebagaimana dikutip desapedia.id pada Kamis (26/1/2023) dari wawancaranya dengan salah satu radio swasta nasional. (Red)