Lewati ke konten

Pelaksanaan UU Desa Telah Menyimpang dari Tujuan Awal?

Kontradiksi Dana Desa

Ilustrasi (Dok)

Jakarta, desapedia.id – Talkshow Kajian Desa bareng Iwan atau ‘Kades Iwan’ episode 74 yang diselenggarakan medio Desember 2025 lalu membahas tentang Catatan Akhir Tahun UU Desa. Iwan S. Soelasno dan Arief Insandoyo, Pendamping Desa di Kecamatan Ogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah merangkum talkshow yang berlangsung 3,5 jam itu sebagai Berikut.

Setelah hampir 12 tahun implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, muncul indikasi kuat bahwa pelaksanaan UU Desa mengalami deviasi dari tujuan awalnya. Desa menghadapi tekanan regulatif yang berlebihan, pendekatan pengawasan yang cenderung represif, serta intervensi kebijakan sektoral yang melemahkan prinsip rekognisi dan subsidiaritas.

Diskusi nasional Catatan Akhir Tahun UU Desa yang diselenggarakan ‘Kades Iwan’ pada medio Desember 2025 lalu menegaskan bahwa masalah utama bukan pada UU Desa, melainkan pada cara negara memaknai dan mengimplementasikannya. Jika tidak segera dikoreksi, UU Desa berisiko kehilangan ruh kedaulatannya dan desa kembali menjadi objek pembangunan.

Jika kita tarik kebelakang, UU Desa sesungguhnya dirancang untuk mengakui hak asal-usul desa, memperkuat demokrasi lokal dan menjadikan desa subjek pembangunan. Namun dalam prakteknya, desa menghadapi kondisi berikut: Beban regulasi yang menumpuk dan berubah cepat; Dana Desa lebih berfungsi sebagai alat kontrol administratif; Ketakutan kepala desa terhadap kriminalisasi; Lemahnya fungsi pembinaan, kuatnya pendekatan hukum; dan Masuknya program nasional tanpa rekognisi konteks lokal.

Situasi ini menimbulkan paradoks bahwa Dana Desa meningkat, tetapi keberanian dan kemandirian desa justru menurun.

Dalam diskusi di talkshow ‘Kades Iwan’ tersebut, ada beberapa temuan utama yang mengemuka. Pertama, Dana Desa telah kehilangan fungsi transformasionalnya. Dana Desa belum sepenuhnya menjadi instrumen kedaulatan desa. Hal ini disebabkan oleh alokasi mandatori yang kaku, orientasi sepenuhnya pada kepatuhan administratif dan minim ruang inovasi berbasis kebutuhan lokal.

Kedua, demokrasi desa melemah. Dalam diskusi tersebut muncul fakta bahwa Musyawarah Desa atau Musdes cenderung formalitas, Badan Permusyawaratan Desa atau BPD tidak optimal menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan partisipasi warga masih bersifat prosedural, bukan substantif.

Temuan utama yang ketiga adalah pendekatan pengawasan yang tidak seimbang. Dalam prakteknya, pembinaan kalah dominan dibanding penegakan hukum. Tak hanya itu saja, kesalahan administratif seringkali dipersepsikan sebagai tindak pidana. Akibatnya, desa bekerja dalam iklim ketakutan (governance by fear).

Keempat, yaitu temuan utama terkait tumpang tindih dan disharmoni regulasi. Kebijakan Kemendes PDT, Kemendagri, dan Kemenkeu seringkali belum sinkron. Desa dipaksa patuh pada banyak aturan tanpa dukungan kapasitas memadai.

Sedangkan temuan utama kelima adalah soal desa masih diposisikan sebagai objek program nasional yang masuk secara top-down. Akibatnya, prinsip subsidiaritas dan rekognisi tereduksi. Alih-alih menegakan kewenangan lokal berskala desa, Pemerintah Desa hanya menjadi pelaksana, bukan perumus kebijakan lokal.

Dampak Strategis Jika Tidak Dikoreksi

Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, maka inovasi desa akan stagnan, kepercayaan desa terhadap negara bisa menurun. Selain itu, Dana Desa sangatlah berisiko inefisien dan defensif.

Jika tidak ada koreksi kebijakan dan regulasi oleh pemerintah di semua jenjang pemerintahan maka tujuan pembangunan inklusif dan berkelanjutan sulit tercapai. Bahkan, dikhawatirkan ruh UU Desa mengalami degradasi struktural.

Karena itu, dari diskusi tersebut disusun beberapa rekomendasi kebijakan kepada semua jenjang pemerintahan.

Kepada Pemerintah Pusat, forum diskusi di talkshow Kades Iwan pertama mendesak kembalikan Dana Desa sebagai Instrumen Kedaulatan dengan mengurangi alokasi mandatori yang kaku dan memperluas ruang diskresi desa berbasis Musyawarah Desa atau Musdes.

Kedua, mendesak pemerintah pusat melakukan reformasi pendekatan pengawasan desa. Reformasi mencakup penegasan soal pembinaan sebagai pintu utama, pisahkan secara jelas kesalahan administratif dan pidana serta menerapkan prinsip mens rea dalam penegakan hukum desa.

Ketiga, meminta pemerintah pusat melakukan harmonisasi regulasi antar Kementerian/Lembaga berupa sinkronisasi kebijakan Kemendes–Kemendagri–Kemenkeu dan menghentikan kebijakan sektoral yang tumpang tindih di desa.

Rekomendasi kebijakan yang muncul juga ditujukan pada DPR RI dan DPD RI, antara lain perkuat fungsi pengawasan implementasi UU Desa, fokus pada dampak kebijakan turunan dan dengarkan suara desa secara sistematis.

DPR RI dan DPD RI juga didesak untuk mengevaluasi mandatori Dana Desa dan memastikan tidak bertentangan dengan prinsip subsidiaritas.

Sedangkan kepada Pemerintah Daerah diharapkan untuk memulihkan fungsi pembinaan, memperkuat Inspektorat sebagai pembina, bukan penakut dan mendorong pendampingan desa berbasis kapasitas, bukan kepatuhan semata. Peran Pemda sangatlah diharapkan dalam memperkuat demokrasi di desa melalui revitalisasi peran BPD dan mendorong Musdes yang deliberatif serta inklusif.

Diskusi Catatan Akhir Tahun UU Desa ini memberikan rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Desa agar memperkuat tata kelola partisipatif, menjadikan Musdes ruang pengambilan keputusan riil dan mendokumentasikan proses, bukan sekadar output.

Pemerintah Desa juga didesak agar membangun transparansi sebagai perlindungan dan mempraktekkan transparansi publik sebagai benteng hukum sosial.

Penutup

UU Desa adalah capaian besar reformasi tata kelola Indonesia. Namun, tanpa keberanian untuk mengoreksi implementasinya, UU Desa berisiko kehilangan makna substantifnya. Desa sesungguhnya tidak menolak negara. Desa menuntut negara hadir dengan cara yang adil, membina, dan menghormati kedaulatannya. (Red)

 

 

 

 

 

 

 

Kembali ke atas laman