Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Pansus Papua DPD RI Rumuskan Prioritas Isu dan Kesimpulan Sementara

Pansus Papua DPD RI Rumuskan Prioritas Isu dan Kesimpulan Sementara - Desapedia

Pimpinan Pansus Papua DPD RI (Dok. Komite I DPD RI)

Jakarta, desapedia.idPansus DPD RI telah dibentuk pada 20 November 2019 lalu sebagai respons atas persoalan Papua, terutama terkait dengan persoalan ketidakadilan yang masih dirasakan segenap warga Papua. Respon DPD RI terhadap persoalan aktual yang terjadi di Papua, terutama pasca kerusuhan di Kab. Wamena dan Kab. Nduga, dan juga demonstrasi-demonstrasi yang dipicu isu rasialisme di Surabaya dan Malang, menjadi satu bukti kuat bahwa stigmatisasi dan rasialisme atas warga Papua menjadi persoalan mendasar yang belum terselesaikan selama ini.

Untuk diketahui bersama, Pansus Papua DPD RI sudah bekerja sejak 5 November 2019 dengan target kerja selama 6 bulan ke depan. Selama ini, Pansus Papua DPD RI telah mengundang pihak-pihak terkait untuk memberikan informasi dan data yang akurat mengenai akar masalah yang terjadi di Papua dan Papua Barat, diantaranya Kontras, Amnesty International Indonesia, perwakilan tokoh-tokoh Papua dan organisasi kepemudaan dan mahasiswa.

Ketua Pansus Papua yang juga anggota Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H, dalam siaran persnya yang diterima desapedia.id, menjelaskan bahwa prioritas isu Pansus Papua DPD RI yakni: 1) penyelesaian masalah HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai pelaksanaan mandat UU Otsus Papua; 2) Partai lokal (dan bendera lokal); 3) Peraturan Daerah di Papua dan Papua Barat (Perdasi/Perdasus); 4) Kritisi model pendekatan keamanan; 5) Model pendekatan kesejahteraan; 6) Peran pemda, tokoh adat, MRP dalam penyelesaian Papua; 7) Masalah distribusi miras di Papua; 8) Pandangan pemuda Papua tentang konflik Papua, dan; 9) Peran pihak eksternal.

Dari informasi awal yang didapatkan Pansus Papua DPD RI, sebagaimana tercantum dalam siaran pers Pansus Papua DPD RI, dapat disimpulkan sementara, antara lain:

Pertama, Persoalan Papua dan Papua Barat harus dilihat secara utuh dan komprehensif. Untuk menyelesaikan persoalan Papua dan Papua Barat diperlukan penyamaan persepsi, terutama menyikapi isu aktual Papua yakni: 1) penyelesaian masalah Papua dengan mengedepankan pendekatan kesejahteraan (keadilan ekonomi), pengakuan (rekognisi), dan afirmasi; 2) persepsi terhadap literasi sejarah Papua; dan 3) afirmasi terhadap Orang Asli Papua (OAP).

Kedua, persoalan Papua merupakan masalah yang kompleks yang sudah terjadi bertahun-tahun. Ketidakadilan dan kesejahteraan menjadi persoalan mendasar yang dirasakan oleh segenap masyarakat Papua dan penanganan isu rasisme sebagaimana terjadi beberapa waktu lalu yang merupakan ekspresi persoalan yang terpendam selama ini.

Ketiga, pembangunan infrastruktur di Papua harus dikuatkan dengan pembangunan SDM Papua melalui pendidikan.

Keempat, mendorong terbentuknya KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) untuk menyelesaikan berbagai persoalan Papua masa lalu, sebagaimana diamanahkan UU Otsus Papua.

Kelima, masih kuatnya pandangan paranoid terhadap OAP dan pendekatan represif. Perlu dibangun rasa salingpercaya antara Pemerintah dan Orang Papua Asli (OAP) dan menghilangkan stigmatisasi terhadap OAP.

Keenam, pelaksanaan otsus harus menekankan pada keberpihakan kepada OAP, kesejahteraan rakyat Papua serta pengawasan terhadap pelaksanaan otsus, terutama terhadap pemanfaatan dana otsus.

Ketujuh, Pemerintah Pusat masih cenderung menggunakan pendekatan keamanan dalam menyelesaikan masalah Papua, seperti halnya yang terjadi di Kab. Wamena dan Kab. Nduga.

Kedelapan, perlu dilakukannya investigasi kerusuhan di Kab. Wamena, Kab. Nduga serta perlu dilakukan penanganan segera terhadap pengungsi pasca kerusuhan beberapa waktu lalu;

Kesembilan, memberikan ruang penyampaian aspirasi dari mahasiswa Papua tanpa ada intimidasi maupun dugaan separatisme.

Kesepuluh, perlu penyiapan konsepsi dan kesiapan generasi muda Papua ke depan, khususnya pasca berakhirnya dana otsus pada tahun 2021.

Pansus Papua DPD RI itu sendiri beranggotakan 15 orang, dipimpin oleh Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., (Ketua) anggota DPR RI dari Papua Barat dan Dr. Ir. H. Abdullah Puter (Wakil Ketua) anggota DPD RI dari Aceh; Lily Amelia Salurapa, S.E, MM., (Wakil Ketua) anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan; Otopianus P. Tebai (Wakil Ketua), anggota DPD RI dari Papua.

Sedangkan anggota Pansus antara lain: Herlina Murib anggota DPD RI dari Papua; Dra. Ir. Hj. Eni Sumarni, M.Kes., anggota DPD RI dari Jawa Barat; H. Abdi Sumaithi anggota DPD RI dari Banten;  H. Fachrul Razi, M.IP, anggota DPD RI dari Aceh; Ir. H. Djafar Alkatiri, MM, M.Pdi, anggota DPD RI dari Sulawesi Utara; Yorris Raweway, anggota DPD RI dari Papua;  Mamberob Yosephus Rumakiek, S.Si, M.Kesos, anggota DPD RI dari Papua Barat; H. Muhammad Gazali, Lc., anggota DPD RI dari Riau; Yance Samonsabra, S.H, anggota DPD RI dari Papua Barat; M. Sanusi Rahaningmas, S.Sos, M. M.SIP, anggota DPD RI dari Papua Barat;  dan Pdt. Ruben Uamang, S.STh., MA, anggota DPR RI dari Papua.    (Red)

 

Scroll To Top