Lewati ke konten

Optimisme Menyeruak Setelah PMK tentang Dana Desa 2026 Fokus Dukung Kopdes Merah Putih

Optimisme Menyeruak Setelah PMK tentang Dana Desa 2026 Fokus Dukung Kopdes Merah Putih - Desapedia

Iwan Sulaiman Soelasno

Catatan Redaksi – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 baru saja dirilis oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Dalam aturan tersebut, 58 persen dana desa yang bersumber dari APBN diwajibkan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Untuk diketahui, dengan pagu dana desa 2026 sebesar Rp.60,57 triliun, artinya Rp34,57 triliun di antaranya harus digunakan oleh Pemerintah Desa untuk mengembangkan KDMP. Maka terlihat jelas pengelolaan Dana Desa 2026 yang bersumber dari APBN ini difokuskan untuk mendukung implementasi KDMP.

UU Desa sesungguhnya mengamanatkan dana desa untuk membiayai pembangunan desa, pemberdayaan desa, pemerintahan desa dan kegiatan kemasyarakatan desa.

Untuk tahun 2026 ini PMK Nomor 7 Tahun 2026 telah membagi Dana Desa ke dalam dua skema, antara lain Dana Desa reguler dan Dana Desa untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pembagian itu tak terlepas dari upaya pemerintah untuk mensukseskan program prioritas nasional yaitu KDMP.

Dana Desa reguler disalurkan seperti mekanisme yang telah berjalan selama 11 tahun terakhir ini. Sedangkan Dana Desa untuk KDMP merupakan skema khusus yang disiapkan pemerintah untuk mendukung penguatan KDMP.

Merujuk pada PMK Nomor 7 tahun 2026 tersebut, Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP hanya dapat digunakan untuk pembangunan fisik, yaitu pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP. PMK menegaskan dana tersebut tidak diperuntukkan bagi operasional rutin koperasi.

Terkait penyalurannya, Dana Desa untuk KDMP ini disalurkan dari RKUN ke rekening penampung penyaluran dana berdasarkan rekomendasi pemerintah pusat. Artinya, dana tersebut tidak langsung masuk ke rekening kas desa atau RKD.

Namun demikian, Dana Desa untuk KDMP tetap merupakan bagian dari Dana Desa dan wajib dicatat dalam APBDes.  Hanya saja pencatatan ini dilakukan melalui Perubahan APBDes setelah dana tersebut disahkan sebagai realisasi melalui Keputusan Menteri. Karena memang Dana KDMP tidak dicantumkan dalam APBDes murni. Hal ini disebabkan pencairannya tidak bersifat pasti sejak awal tahun anggaran.

Fokus PMK Nomor 7 tahun 2026 yang mengatur penggunaan Dana Desa 2026 untuk KDMP ini juga terlihat dari dicantumkannya status pembentukan KDMP sebagai salah satu indikator tambahan dalam penilaian kinerja desa. Karena itu KDMP di setiap desa harus terus meningkatkan kinerjanya yang berdampak pada peningkatan ekonomi warga desa, sebab penilaian ini berpengaruh terhadap alokasi kinerja dan insentif desa yang diterima.

Setelah PMK ini terbit, optimisme publik terhadap keberhasilan program KDMP menyeruak. Dengan demikian, target Menteri Koperasi Ferry Juliantono bahwa akan ada 30 ribu KDMP beroperasi pada April 2026 optimis dapat terwujud.

Catatan Redaksi kali ini menilai tantangan pengembangan KDMP adalah soal membangun kolaborasi KDMP dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Keduanya ini harus berkolaborasi, jangan malah berkonflik dan berkompetisi yang tidak sehat.

Catatan Redaksi mengusulkan kolaborasi itu bisa dimulai dari inovasi pembiayaan. Dengan inovasi pembiayaan tersebut, bukan saja memperkuat kewenangan lokal berskala desa untuk kesejahteraan warga desa yang diamanatkan UU Desa, tetapi juga menjamin keberlanjutan kolaborasi KDMP dengan BUMDesa sebagai entitas bisnis desa. Semoga.

Salam sehat, Pendiri desapedia.id, Iwan Sulaiman Soelasno. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

Kembali ke atas laman