Lewati ke konten

Menteri Desa PDTT Umumkan Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Cegah dan Tangani Covid-19, Asosiasi Pemerintah Desa Dukung dan Beri Catatan

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar (FOTO/Dok)

Dalam Permendes tersebut, lanjut Taufik, secara eksplisit ditekankan bahwa Dana Desa bisa digunakan untuk langkah–langkah pencegahan dibidang pelayanan sosial dasar khususnya bidang kesehatan masyarakat di desa antara lain dikampanyekan tentang pola hidup sehat dan bersih di desa.

“Artinya Permendes ini telah memberi peluang kepada desa agar bisa menggunakan dana desa untuk kita menjaga dan mencegah berbagai macam aspek khususnya terkait saat ini dengan meluasnya wabah virus Covid–19 atau Corona”, ujar Taufik.

Taufik menambahkan, bila desa–desa yang sudah terdampak, kita mengantisipasi dengan menggunakan protokolnya yaitu setiap pemerintah desa harus mempedomani dan mengikuti instruksi pelaksana Gugus Tugas di daerah, yaitu Kepala Daerah. “Tentu saja disesuaikan dengan tingkat eskalasi yang ada di desa”, ungkapnya.

Karena itu, Taufik melanjutkan, Kemendes menghimbau Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh–tokoh masyarakat desa untuk segera melakukan langkah–langkah persiapan dan antisipasi dengan tetap mengacu pada pedoman dan instruksi dari Gugus Tugas yang ada di daerah. (ISS)

Kembali ke atas laman