Lewati ke konten

Menteri Desa PDTT Umumkan Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Cegah dan Tangani Covid-19, Asosiasi Pemerintah Desa Dukung dan Beri Catatan

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar (FOTO/Dok)

Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020

Soal payung hukum sebagaimana yang dipertanyakan oleh para asosiasi pemerintah desa, sesungguhnya dalam Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes PDTT) Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020 pada pasal 8 telah diatur kesiapsiagaan dan penanganan bencana. Pada pasal 11 juga telah diatur tentang peningkatan pola hidup bersih dan sehat.

Hal ini sejalan dengan materi konferensi pers yang disiarkan secara live melalui saluran youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) ketika Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT, Taufik Madjid menjelaskan bahwa terkait pencegahan dan penanganan meluasnya wabah Covid–19, Kemendes PDTT sebenarnya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa nomor 11 tahun 2019 tentang Pedoman Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2020.

Kembali ke atas laman