Lewati ke konten

Menteri Desa PDTT Temui KPK Bahas Efektifitas Pengawasan Dana Desa

Jakarta, desapedia.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Selasa (3/3) berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.

Dalam kunjungan ini, Abdul Halim yang biasa di sapa Gus Menteri ini didampingi Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi dan sejumlah pejabat eselon satu lainnya di lingkungan Kemendes PDTT yakni Dirjen PPMD, Dirjen PDT, Dirjen PKTrans, Dirjen PDTu, Irjen dan Kepala Balilatfor.

Kedatangan Menteri Desa dan sejumlah pejabat eselon satu disambut oleh pimpinan KPK diantaranya yakni Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan Lili Pintauli Siregar. Selain itu, Anggota KPK dari Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan dan Sekjen KPK Cahya
Hardianto Harefa serta sejumlah anggota KPK lainnya.

Kunjungan yang sudah dijadwalkan tersebut dalam rangka meningkatkan efektifitas pengelolaan dana desa untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa, daerah tertinggal dan transmigrasi.

Dalam hal ini, Diperlukan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntable.

“Maksud kunjungan ini untuk menjalin dan memperkuat kerjasama dengan KPK sebagai lembaga negara yang bertugas mencegah tindak pidana korupsi dilevel pemerintah pusat dan daerah,” kata Gus Menteri.

Dalam pertemuan dengan pimpinan KPK, Menteri Desa menjelaskan terkait program dana desa. Dari permasalahan yang ada didesa, keberhasilan dan sejumlah program-program yang akan dilaksanakan.

“Pengawasan dalam program dana desa terus dilakukan. Salah satunya KPK yang akan membantu kami dalam pengawasan program dana desa yang nilainya setiap tahun meningkat. Kami ingin membangun sebuah sistem pemanfaatan pengawasan dana desa supaya lebih bagus lagi,” katanya.

Menteri Desa menyebutkan, dana desa setiap tahun mengalami kenaikan. Tahun ini, dana desa naik menjadi Rp 72 triliun dari Rp 70 Triliun di tahun sebelumnya. Dana desa tersebut, masuk kedalam APBDes yang secara keseluruhan berjumlah sekitar Rp 130 triliun untuk desa di seluruh Indonesia.

APBDes, kata Gus Menteri, selain bersumber dari dana desa juga berasal dari alokasi dana desa dari Kabuparen, bantuan keuangan desa dari provinsi dan pendapatan asli desa.

“Uang yang masuk ke Desa sangat besar. Oleh karena itu, kami mendiskusikan supaya kami mendapatkan pendampingan dari KPK khususnya di divisi pencegahan agar pemanfaatan dana desa semakin optimal,” katanya.

Apalagi, lanjutnya, Presiden Joko Widodo mengarahkan agar dana desa pada tahun 2020 di fokuskan untuk transformasi ekonomi dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Banyak sekali masukan-masukan yang diberikan ke kami. Dan ini adalah pertemuan pertama yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan pertemuan – pertemuan berikutnya pada sisi teknis. termasuk arahan dari KPK untuk menyusun pedoman penggunaan dana desa yang lebih teknis. Sehinga masing-masing punya panduan dan tolak ukurnya jelas.” Katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar menyambut baik kunjungan dari Gus Menteri yang berkeinginan agar pengawasan dan pencegahan terkait pengelolaan dana desa bisa lebih optimal lagi.

“Kami juga mengingatkan bahwa sejak dana desa mulai ada, KPK juga konsen untuk memastikan bahwa ini sudah berjalan dengan baik. Kami juga akan menindaklanjuti MoU – MoU yang sudah dibuat sebelumnya bersama Kemendes PDTT terkait pengawasan ini,” katanya. (Red)

Scroll To Top