Lewati ke konten

Menteri Desa PDTT Sampaikan Target SDGs Desa

Jakarta, desapedia.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat penuhi undangan dari Kedutaan Besar Inggris untuk membuka acara Information and Technology Camp 2020 yang bertema “Pentingnya Peran Pemerintah untuk Mendukung Pemberdayaan Inisiatif Masyarakat Desa pada Teknologi dan Informasi serta Konektivitas Internet melalui Jaringan Komunitas secara virtual pada awal minggu ini (12/10), menyampaikan tentang target–target yang akan dicapai dari pelaksanaan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan TPB).

Menteri Abdil Halim mengatakan, arah dan kebijakan pembangunan desa hingga 2030 merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dimana rujukan Perpres ini adalah Sustainable Development Goals (SDGs) dengan 17 Goals.

Kemudian oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyesuaikan dengan kondisi desa menjadi 18 Goals yang kemudian disebut sebagai SDGs Desa.

“Merujuk pada kondisi kemajemukan masyarakat di Indonesia maka kami tambahkan lagi satu Goals yaitu Kelembangaan Desa dan Budaya Desa Adaptif. Harapannya pada tahun 2030, saat desa sudah capai 18 Goals ini sama dengan memberikan kontribusi 74 Persen Tujuan SDGs,” kata Menteri Desa.

Dasar penghitungan 74 persen, lanjut Politisi PKB ini, dari 18 Goals itu diklasifikasi menjadi dua yaitu Kewilayahan dan Kependudukan.

Sisi pertama, sebanyak 91 persen itu ada di desa dan sisi kedua kependudukan sebanyak 43 persen penduduk Indonesia itu ada di desa. Dari simulasi yang dilakukan ditemukanlah angka 74 persen kontribusi SDGs Desa terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Selanjutnya, jika merujuk 18 SDGs Desa kemudian melihat target capaian pembangunan desa tahun 2021 maka ada tiga hal besar.

Pertama, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai kewenangan desa yang bertumpu pada revitalisasi BUMDes dan BUMDesma. Ini sangat memungkinkan karena selama ini BUMDes saat ini menjadi Badan Hukum setelah disahkan Undang-undang Cipta Kerja. Kedua, penyediaan listrik desa dan ketiga pengembangan ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDes dan BUMDesma. (Red)

Scroll To Top