Jakarta, desapedia.id – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang saat ini sedang digodok pemerintah bersama DPR RI akan sangat merugikan rakyat.
“Terutama untuk kaum tani yang secara langsung bersentuhan dengan tanah, sehingga akan merasakan dampak kerugian apabila RUU Pertanahan ini disahkan,” kata Fransdody T Negara, Koordinator Wilayah KPA Jambi dalam keterangan pers yang diterima desapedia.id, di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Menurut Fransdody, masih ada beberapa hal yang harus dikritisi dari RUU Pertanahan ini. Diantaranya, RUU Pertanahan sangat tidak menjawab persoalan dalam penyelesaian konflik agraria. “Konflik di sektor agraria khususnya pertanahan sudah menjadi konflik tahunan yang harus segera di selesaikan,” tegasnya.
Selain itu, RUU juga terkesan dibuat hanya untuk melindungi para pengusaha dalam hal penguasaan tanah. Terbukti, pernyataan pemerintah melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Media yang terbit pada 27 Agustus 2019 lalu, pemerintah ingin segera merampungkan RUU Pertanahan karena akan digunakan untuk menjadi proyeksi terhadap seluruh persoalan lahan ke depan.
“Mengutip CNN Indonesia, Wapres Jusuf Kalla mengungkapkan: RUU ini dibutuhkan untuk melindungi Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Guna Usaha (HGU),” ujar Fransdody.
Pernyataan Jusuf Kalla tersebut, lanjut Fransdody, sangat kontradiksi terhadap kepentingan petani.
“Dengan tergesa-gesanya pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Pertanahan pada September di periode DPR saat ini. Tentunya akan memunculkan dugaan bahwa ada sesuatu yang ditutupi oleh pemerintah yang sangat merugikan kaum tani. Padahal, DPR periode yang baru akan segera di lantik,” tandas Fransdody. (Red)