Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Ketum Apdesi kepada Mendagri: Segera Revisi Permendagri Tentang Pilkades dan Tegur Bupati yang Menunda Pilkades Melebihi Batas Ketentuan yang Ada

Ketum Apdesi kepada Mendagri: Segera Revisi Permendagri Tentang Pilkades dan Tegur Bupati yang Menunda Pilkades Melebihi Batas Ketentuan yang Ada - Desapedia

Ketua Umum DPP APDESI, Sindawa Tarang (Kanan)

Jakarta, desapedia.id – Ketua umum DPP APDESI Dr. H Sindawa Tarang SH MM MH mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera melakukan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 65 tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2021 akan digelar 5.996 Pilkades di seluruh desa–desa di Indonesia yang ada di 86 Kabupaten.

Menurut Bung ST, panggilan akrabnya, revisi Permendagri sejatinya mencakup tentang pentingnya pengaturan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah timbulnya klaster baru penularan Covid–19, termasuk pemberian sanksi bagi yang mengabaikan protokoler kesehatan tersebut.

“Hal lain yang penting dalam Permendagri yang harus direvisi tersebut adalah soal proses pencalonan sampai pelantikan agar diatur dengan tegas dan tidak menimbulkan multi tafsir terkait pasal–pasal dan ayat–ayat, misalnya pasal tentang penetapan jumlah calon kepala Desa paling banyak 5 calon. Selama Ini banyak diakal–akalin utk menggugurkan bakal calon yang tidak diinginkan oleh elit politik di desa tersebut. Karena itu kami di Apdesi mendesak kedepan seorang bakal calon, dicalonkan secara tertulis paling sedikit 20 persen dari jumlah pemilih desa setempat, sehingga ini dapat memenuhi ketentuan maksimum 5 orang calon secara alamiah dan demokratis”, tegasnya.

Pernyataan Sindawa Tarang ini disampaikan saat dirinya mengikuti kegiatan Webinar tentang Pilkades yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) pada Senin (2/11).

Bung ST juga mengharapkan Mendagri agar memberikan teguran ataupun sanksi keras dan tegas kepada Pemerintah Kabupaten yang menunda Pilkades lebih dari batasan ketentuan yang ada.

Sebagaimana pernah diwartakan oleh desapedia.id pada Agustus lalu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dr. Nata Irawan pernah menyatakan: “Tahun 2020 ini tidak boleh ada Pilkades. Karena masih pandemi Covid-19. Maka mari kita semua sukseskan Pilkada Serentak 2020 sebagaimana yang telah diarahkan oleh Pak Mendagri. Pilkades tunda sampe selesai pilkada serentak”.

Terkait pelaksanaan Pilkades Serentak, sebagaimana pernah diwartakan desapedia.id pada medio Maret 2020, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sesungguhnya telah menerbitkan Surat Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Surat yang bernomor  141/2577/SJ itu ditujukan kepada  Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. (Red)

Scroll To Top