Jakarta, desapedia.id – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mengajak masyarakat desa diseluruh Indonesia untuk Bersama-sama mengawal pelaksanaan Dana Desa di masing-masing desanya.
Dalam keterangannya di media sosial DJPK Kemenkeu, Kawal Dana Desa dapat melalui 4 hal. Pertama, berpartisipasi dalam musyawarah desa atau Musdes. DJPK menilai kehadiran masyarakat desa dalam Musdes teramat penting agar ikut menentukan program dan prioritas pembangunan desa.
Kedua, yaitu memantau laporan penggunaan Dana Desa di wilayahnya masing-masing.
Ketiga, memberikan laporan berbagai bentuk indikasi penyelewengan dan pelanggaran dalam penggunaan Dana Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, pemerintah supra desa seperti Kecamatan atau Inspektorat Jenderal di Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Jika menemui kejanggalan dalam penyaluran Dana Desa seperti dana desa tidak transparan, segera laporkan”, ungkap DJPK Kemenkeu di media sosialnya.
Keempat, masyarakat dapat memberikan pengaduan dengan menggunakan kanal sipemandu.kemendesa.go.id atau lapor.go.id.
Dalam kesempatan itu, DJPK Kemenkeu juga menyampaikan perkembangan realisasi penggunaan dan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2024.
Dari pagu Dana Desa 2024 sebesar Rp 71 triliun, realisasinya sampai 15 November 2024 sebesar 94,81 persen atau mencapai Rp 67,31 triliun. (Red)





