Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Hari Bakti Pendamping Desa: Mendes PDTT Ungkap Kinerjanya, Guru Besar UT Beri Masukan

Hari Bakti Pendamping Desa: Mendes PDTT Ungkap Kinerjanya, Guru Besar UT Beri Masukan - Desapedia

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar

Jakarta, desapedia.id – Tanggal 7 Oktober telah ditetapkan sebagai Hari Bakti Pendamping Desa sesuai dengan Kepmen Nomor 110 Tahun 2022 tentang Hari Desa. Tanggal ini dipilih sesuai dengan momen Pendamping Desa yang secara serentak dan massif melakukan langkah besar dari desa menuju Indonesia maju.

Melalui momentum Hari Bakti Pendamping Desa ini, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar  mengungkapkan sejumlah keberhasilan dan peningkatan kualitas para Pendamping Desa dari tahun hingga mampu berkontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan desa.

Dalam pidatonya pada Jumat (7/10) lalu, Mendes PDTT mengutarakan pendamping desa memiliki peran yang sangat besar mulai dalam pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring yang disesuaikan dengan potensi, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat desa. Tentu saja dengan menggunakan data-data mikro dari desa yang diperbeharui secara terus menerus.

“Singkatnya pendamping desa berkhidmat untuk pembangunan desa sekaligus pemberdayaan masyarakat desa. Pendamping desa bertanggung jawab menggerakkan warga desa, mendampingi pemerintah desa dalam mencapai 18 SDGs Desa,” tutur Gus Halim, sapaan akrabnya.

Gus Halim mengatakan, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Desa merupakan salah satu aktor utama dalam proses pelaksanaan pembangunan desa. Tugas Pendamping Desa selain mendampingi penggunaan Dana Desa, juga harus melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat hingga desa menjadi mandiri.

“Pendamping Desa, urat nadi dana desa. Pendamping Desa adalah urat syaraf APBDesa. Pendamping Desa, adalah otot pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” kata Gus Halim.

Gus Halim menyebut berbagai kemajuan desa, capaian pembangunan desa, tidak lepas dari peran para pendamping desa, yang selalu siap 24 jam mengabdi untuk desa, dan warga desa.

Hal ini berdampak positif yang dibuktikan dengan data capaian Indeks Desa Membangun (IDM) menunjukkan pertumbuhan grafik naik dibandingkan sejak pertama kali pendamping desa ditugaskan pada tahun 2015.

“Pada 2015, Desa Mandiri di Indonesia hanya 174, dan meningkat pada tahun 2022 menjadi 6.238 desa,” ujarnya

Hal yang sama juga terjadi pada status Desa Maju dan Berkembang. Pada tahun 2015 sebanyak 3.608 desa di Indonesia berstatus Desa Maju, dan bertambah menjadi 20.249 Desa Maju pada tahun 2022.

Sedangkan Desa Berkembang pada tahun 2022 sebanyak sebanyak 33.902, atau meningkat drastis dari hanya 22.882 Desa Berkembang pada tahun 2015.

“Untuk Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal menyusut. Dari 33.592 Desa Tertinggal pada tahun 2015, dan menurun ke angka 9.584 pada 2022. Sedangkan Desa Sangat Tertinggal saat ini adalah 4.982,  angka ini turun lebih dari 50 persen dari 13.453 desa sangat tertinggal pada 2015,” tandasnya.

Selain IDM, kelembagaan ekonomi desa yang terus didorong semakin berkembang oleh para pendamping dengan memanfaatkan kemudahan proses dan regulasi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat salah satunya Kemendes PDTT.

“Jumlah BUM Desa meningkat 738 persen, dari 8.189 BUM Desa pada tahun 2014, menjadi 60.417 BUM Desa pada tahun 2022. Tercatat pula berdirinya 6.583 BUM Desa Bersama sebagai wujud kerja sama usaha antardesa,”ujarnya.

Tak hanya itu, adanya Undang-undang Cipta Kerja telah memperkuat posisi dan kualitas BUM Desa, sekaligus meluaskan peluang usahanya. Oleh karena itu, Gus Halim meminta pendamping desa terus aktif mendampingi perkembangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama di wilayahnya.

“Di setiap peraturan turunan tersebut, posisi BUM Desa disebut bersama-sama, dalam satu helaan nafas, dalam satu ayat yang sama, dengan BUMN dan BUMD,”ujarnya.

Maka dari itu, besarnya tanggung jawab pendamping desa dalam pembangunan di desa, tentu dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Gus Halim menyebut berbagai kegiatan pelatihan terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas para Pendamping Desa agar dapat mengantarkan desa yang didampingi mencapai target dalam pembangunan.

Sertifikasi Profesi Gratis

Momentum Hari Bakti Pendamping Desa ini juga dimanfaatkan oleh Mendes PDTT menghadiahkan Kado Istimewa untuk seluruh Pendamping Desa. Salah satunya dengan memberikan Sertifikasi Profesi Pendamping Desa yang digawangi Lembaga Sertifikasi Profesi KDPDTT secara gratis.

“Mulai Oktober 2022 ini, sertifikasi pendamping desa dijalankan. Lembaga Sertifikasi Profesi di Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi menyediakan layanan untuk sertifikasi pendamping lokal desa,” tegas Gus Halim.

Menurut Gus Halim, sertifikasi profesi akan memberikan kepastian kompetensi akan kualitas pendamping. Selain sebagai pengakuan atas profesi pendamping, adanya sertifikasi, lanjut Gus Halim jadi peluang bagi pendamping desa untuk mendapatkan penghasilan yang lebih layak.

“Sertifikasi pendamping lokal desa (PLD) dan pendamping desa (PD) menunjukkan kepada pihak luar, bukti keandalan pendamping desa,” tegasnya.

Selain itu, untuk menambah Kemeriahan Peringatan Hari Bakti Pendamping Desa tahun ini, Kemendes PDTT juga akan menggelar Lomba Podcast Pendamping Desa. Lomba ini harus diikuti seluruh pendamping lokal desa (PLD).

“Yang boleh ikut hanya PLD, PD dan TA hingga Manas (Manajemen Nasional) tidak boleh ikut,” kata Gus Halim.

Sertifikat pemenang disediakan untuk setiap 10 besar terbaik tingkat kabupaten, 10 besar terbaik tingkat provinsi, dan 10 besar terbaik tingkat nasional.

Sepuluh besar pemenang tingkat nasional akan menerima penghargaan langsung di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2022.

“Selanjutnya dipilih 3 terbaik nasional, yang akan hadir dalam acara langsung bersama para mantan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Kemendes PDTT juga terus mendorong terjadinya peningkatan kapasitas pendamping desa secara mandiri. Salah satunya dengan penggunaan aplikasi Daily Report Pendamping (DRP).

Apa Itu DRP?

Daily Report Pendamping (DRP) merupakan instrumen peningkatan kinerja pendampingan di desa. Dalam DRP ini juga memuat  ragam masalah yang terjadi dalam proses pendampingan serta bagaimana pemecahannya.

“Pada kesempatan ini saya minta para pendamping untuk melaporkan seluruh aktivitas pendampingan yang dikerjakan setiap hari melalui DRP. Pelaporan yang lengkap, deskripsi kegiatan yang lengkap, termasuk menyertakan foto dan dokumen hasil kegiatan. Jadi DRP ini perantara komunikasi antara pendamping dengan Kemendes,” papar Mendes PDTT.

Gus Halim menjelaskan laporan deskripsi permasalahan yang ada dalam DRP tersebut dapat dijadikan rekomendasi sebagai sumber pengetahuan baru untuk peningkatan kapasitas pendamping desa.

Disamping itu, kinerja pendamping desa akan terekam secara rinci dalam aplikasi DRP. Kerja-kerja pendamping yang tidak dibatasi oleh ruang dan waktu akan terlihat dan terlaporkan dalam DRP.

Gus Halim pun meyakini, sampai saat ini belum ada satu pun pendamping di institusi lain selain pendamping desa di bawah naungan Kemendes PDTT yang mempunyai model daily report.

Kemendes PDTT juga akan terus mendorong terjadinya peningkatan kapasitas pendamping desa secara mandiri. Salah satunya dengan penggunaan aplikasi Daily Report Pendamping (DRP).

“Saya minta, para pendamping untuk melaporkan seluruh aktivitas pendampingan yang di kerjakan setiap hari melalui DRP. Pelaporan yang lengkap, deskripsi kegiatan yang lengkap, termasuk menyertakan foto dan dokumen hasil kegiatan,” kata Gus Halim.

Sebagai bagian dari komponen penilaian kinerja Pendamping Desa, maka dipantau dan dilaporkan melalui aplikasi Monev DD, penyaluran berikut pemanfaatan Dana Desa.

“Maka ketika membangun desa, sejatinya adalah membangun Indonesia dari pinggiran. Ketika pembangunan desa menentukan 84 persen pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, maka sesungguhnya pendamping desa merupakan pemeran utama pencapaian tujuan pembangunan nasional. Pendamping desalah penggerak dari pinggiran, menuju tujuan Indonesia maju,” pungkas Gus Halim.

Masukan Guru Besar UT

Sementara itu dalam kesempatan yang berbeda, Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Terbuka (UT), Prof. Dr. Hanif Nurcholis memberikan masukan untuk peningkatan kinerja Pendamping Desa.

Menurutnya, pendamping asal usulnya adalah praktik yang dilakukan oleh NGO atau LSM. Ia adalah pendamping progam sebagai salah satu bagian dari tata kerja NGO atau LSM dalam menjalankan program. Untuk menjalankan programnya NGO/LSM membentuk Pokmas (kelompok masyarakat). Pokmas yang dibentuk itu asumsinya tidak tahu apa-apa tentang program ini.

Untuk itu perlu didampingi Pendamping agar penerima manfaat dari program ini betul-betul bisa sesuai dengan tujuannya. Jadi, pendamping adalah orang yang tahu program, tujuan, manfaat, dan cara melaksanakanya”, ujar Prof. Hanif.

Guru Besar UT ini mengatakan, praktik baik itu kemudian diadopsi oleh UU Desa. Pendamping desa  mendampingi pemerintah desa yaitu kepala desa dan perangkat desa.

“Lah masalah muncul karena kepala desa dan perangkat desa  sudah tahu menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Juga sudah berpengalaman menyusun RPJM, RKDES, APBDES, LPJ, LKPJ, dan lain-lain. Kasus di lapangan pendamping malah diajari kepala desa dan perangkat desa”, tegasnya.

Karena itu Prof Hanif mengusulkan agar Pendamping Desa juga mendampingi BPD. Menurutnya, hal ini relevan karena ketua, sekretaris, dan anggota BPD masih belajar bagaimana cara menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa, tidak tahu membuat legal drating Perdes, dan masih belajar bagaimana cara melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Berdasarkan kondisi tersebut, Prof Hanif memberikan masukan bagi Pendamping Desa. Pertama, Pendamping Desa harus lebih tahu dari kepala desa dan perangkat desa tentang menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa;  harus lebih tahu dari kepala desa dan perangkat desa menyusun RPJM, RKDES, APBDES, LPJ, LKPJ, dan lain-lain.

Kedua, harus lebih tahu dari ketua, sekretaris, dan anggota BPD dalam membuat legal drating Peraturan Desa atau Perdes dan tata cara melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. (Red)

Scroll To Top