Lewati ke konten

Guru Besar IPDN Usul Masa Jabatan Kades 9 Tahun dan Tidak Bisa Mencalonkan Kembali

Guru Besar IPDN Usul Masa Jabatan Kades 9 Tahun dan Tidak Bisa Mencalonkan Kembali - Desapedia

Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan

Jakarta, desapedia.id – Tuntutan Kepala Desa soal perubahan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun tanpa dibatasi periode direspon oleh Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Dr. Djohermansyah Djohan pada Rabu (18/1/2023) lalu.

Menurut Prof. Djo, sapaan akrabnya, ada banyak hal dan anomali dari perkembangan desa selama ini disaat kita semua tengah mengembangkan demokrasi sebagai amanat reformasi 1998, yaitu kekuasaan haruslah dibatasi.

“Tak elok kekuasaan itu kalau tak dibatasi. Ini NKRI. Kepala Desa jangan jadi raja kecil di desa. Tidak etis juga ya, karena yang menyuarakan adalah orang yang jadi kepala desa. harusnya BPD yang menyuarakan, mungkin masih etis”, tegas Prof. Djo.

Prof Djo menilai, dirinya mencurigai karena adanya dana desa yang bersumber dari APBN yan dikelola oleh Kepala Desa menjadi dasar pemikiran usulan masa jabatan jadi 9 tahun ini.

“Sampai orang dirantau tertarik pulang ke desa untuk menjadi kepala desa atau perangkat desa. Sepertinya ada gula ada semut ini”, ungkapnya.

Prof Djohermansyah mengatakan, di UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sesungguhnya sudah cukup mengatur 1 periode masa jabatan Kades yaitu 6 dan tahun boleh dipilih kembali untuk 3 kali masa jabatan.

“UU Desa telah memberi garansi bisa sampai 3 kali kalau kinerja Kades bagus dimata rakyat desa. Artinya ini sudah kekuasaan yang lama, selama 18 tahun. Bagi saya UU Desa sudah sangat toleran dengan masa jabatan kades, walaupun berlawanan dengan semangat awal reformasi, yaitu konsep kekuasaan negara dibatasi karena kekuasaan yang mutlak cenderung disalahgunakan”, tegas mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini.

Prof. Djo menjelaskan, ketika awal reformasi desain masa jabatan Kepala Desa itu sebenarnya paling lama menjabat 10 tahun atau dua kali masa jabatan.

“UU Desa sudah memberikan 3 masa jabatan. Pembuat UU Desa tidak mengacu pada semangat reformasi, mungkin juga dituntut karena ada demo besar–besaran saat itu. Tetapi tetap saya katakan UU Desa tidak sesuai dengan semangat reformasi, jadi naif. Pengaturan kepemimpinan nasional harusnya sama semua di NKRI ini dari tingkat, desa daerah sampai nasional. Sekarang malah minta 9 tahun dan bisa berkali–kali. Pemerintahan itu ada etika”, terangnya.

Karena itu Prof Djo mengusulkan jalan tengahnya, yaitu masa jabatan Kades 9 tahun tetapi hanya 1 periode dan tidak bisa mencalonkan kembali. (Red)

Scroll To Top