Semarang , desapedia.id – Turunnya Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada tahun 2022 yang akan datang sepertinya akan berdampak pada penurunan jumlah anggaran Dana Desa tahun 2022 yang bersumber dari APBN. Dalam lampiran RUU APBN 2022 tersebut, Dana Desa tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 68 triliun.
Hal ini terungkap pada pidato kenegaraan Presiden RI Joko Widodo dalam rangka penyampaian Rancangan Undang–Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 pada Senin (16/8) lalu. saat itu disebutkan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2022 direncanakan sebesar Rp.770,4 triliun. Ada penurunan alokasi TKDD tahun 2022 sekitar 3,1 persen jika dibandingkan dengan outlook APBN 2021 yang telah dipatok sebesar Rp.795,48 triliun.
Sedangkan pada tahun 2021 ini Dana Desa memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 72 triliun yang diperuntukan bagi 74.961 desa diseluruh Indonesia.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Papdesi), Hj. Wargiyati protes terhadap rencana pemerintah yang akan mengeluarkan kebijakan Dana Desa malah turun dibanding tahun 2021 ini.
“DPP PAPDESI protes dan menyesalkan serta keberatan atas rencana pemotongan anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN. Dalam 2 tahun terakhir ini sejak pandemi, desa justru sudah memangkas habis–habisan kebutuhan desa sesuai skala prioritas yang telah dirumuskan melalui Musyawarah Desa atau Musdes dan kemudian dituangkan dalam RKPDes demi untuk menangani covid–19. Harusnya ada kenaikan Dana Desa 2022 untuk memulihkan ekonomi warga desa”, protes Wargiyati dalam wawancaranya dengan desapedia.id, Kamis (19/8) lalu.
Wargiyati menambahkan, setelah 2 tahun pandemi, perekonomian masyarakat di perdesaan terpuruk, maka dibutuhkan intervensi pemerintah dalam bentuk kenaikan alokasi anggaran Dana Desa tahun 2022, bukannya malah turun alokasi anggarannya.
“Janji Pak Jokowi diakhir masa jabatannya sebagai Presiden pada periode lalu adalah akan ada tunjangan operasional sebesar 5 persen, beliau sampaikan itu pada pada Silatnas 2019, sampai sekarang belum turun regulasinya. Kebijakan ini sangat dinantikan mengingat tugas dan kewajiban penerintah desa kini semakin berat sejak pandemi. Sambil menunggu janji ini direalisasi, kami harapkan ada kenaikan Dana Desa untuk pemulihan, tetapi malah ada rencana penurunan”, tegasnya. (Red)