Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

DPD RI dan BPKP Akui Penyaluran Dana Desa Masih Rendah, Ini Penyebabnya

DPD RI dan BPKP Akui Penyaluran Dana Desa Masih Rendah, Ini Penyebabnya - Desapedia

Raker Komite IV DPD RI dengan BPKP

Jakarta, desapedia.id – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menilai sejauh ini pemerintah daerah maupun desa masih menghadapi tantangan besar terkait dengan pelaksanaan dana desa.

“Memasuki semester I tahun 2023, realisasi penyaluran dana desa secara nasional masih tergolong rendah, yakni Rp. 27,15 triliun atau sekitar 38,78 persen per 4 Juni 2023,” ucap Ketua Komite IV DPD RI Elviana di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (5/6).

Menurut Elviana bahwa pemerintah desa masih belum bisa menggunakan dana desa sesuai kebutuhan dan kondisi desanya. Lantaran sejauh ini masih adanya pengaturan tentang penggunaan dana desa untuk tahun 2023 sebagaimana diatur dalam PMK No. 201 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Hal ini diperlukan adanya sinkronisasi peraturan dan simplifikasi tata kelola dana desa mengingat masih terdapat regulasi yang tumpang tindih ditemukan pada peraturan setingkat menteri yang mengatur tentang pengelolaan dana desa,” kata Elviana.

Elviana juga menambahkan bahwa masih ditemukan adanya permasalahan hukum dalam hal penggunaan dana desa di daerah. Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada IHPS II Tahun 2022, masih terdapat beberapa permasalahan administrasi BLT desa tahun anggaran 2022.

“Untuk itu Komite IV DPD RI selaku perwakilan daerah memandang perlu untuk melakukan rapat kerja bersama BPKP guna membahas tentang pengawasan atas pelaksanaan dana desa semester I tahun 2023 untuk memperoleh penjelasan secara komprehensif,” terangnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan BPKP, penyaluran dana desa sampai akhir Mei 2023 masih rendah yaitu 38 persen dari total alokasi dana desa.

“Rendahnya angka penyaluran tersebut dipicu oleh beberapa permasalahan, baik pada level kebijakan maupun implementasi di lapangan,” tegasnya.

Ateh menambahkan berdasarkan hasil sampling pengawasan atas 660 desa pada 66 Kabupaten di 33 provinsi, ditemukan bahwa permasalahan keterlambatan penyaluran itu disebabkan karena proses perencanaan dan pengesahan APB Desa pada 402 desa atau 60,91 persen terlambat.

“Keterlambatan tersebut disebabkan pemerintah desa masih menunggu ditetapkannya rincian pagu dana desa dan alokasi dana desa serta Peraturan Menteri Desa PDTT Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,” papar Ateh. (Red)

Scroll To Top