Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Di Desapedia Training Center, Eko Sumardi Jelaskan PAUD Berkualitas Berbasis SPM

Di Desapedia Training Center, Eko Sumardi Jelaskan PAUD Berkualitas Berbasis SPM - Desapedia

Kepala BP PAUD Dikmas DIY, Drs. Eko Sumardi, M.Pd

Jakarta, desapedia.id – Desapedia Training Centre (DTC) menyelenggarakan Webinar Peningkatan Kapasitas yang bertemakan “Wajib Belajar Sejak Usia 5 Tahun dan Peningkatan Skill Guru DIY dalam Event Management System Berbasis Teknologi” pada Selasa (7/12).

Webinar yang dihadiri oleh sekitar 300–an pendidik anak usia dini itu dipandu oleh pegiat pendidikan anak usia dini yang juga Corporate Secretary desapedia.id, Roro Ernawati.

Salah satu narasumber yang hadir, Kepala BP Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dikmas DIY, Drs. Eko Sumardi, M.Pd memberikan penjelasan mengenai strategi PAUD yang berkualitas berbasis Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Menurutnya, SPM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2018. Dalam PP tersebut, SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal.

“Di PP itu juga sudah mengatur berbagai jenis SPM, yaitu pendidikan; kesehatan; perumahan rakyat; ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan rakyat; dan sosial”, ujarnya.

Eko Sumardi menjelaskan, jenis pelayanan dasar pada SPM pendidikan Daerah kabupaten/kota terdiri dari Pendidikan anak usia dini (PAUD); Pendidikan dasar; dan Pendidikan kesetaraan. Terkait PAUD, penerima Pelayanan Dasar untuk jenis pelayanan dasar PAUD adalah anak usia 5 tahun sampai dengan 6 tahun.

PAUD yang berkualitas berbasis SPM ini membutuhkan peran dan tanggung jawab Pemerintah, Pemda, Pemdes dan Satuan Pendidikan.

“Peran dan tanggungjawab Pemerintah dalam mendorong PAUD yang berkualitas berbasis SPM mencakup penerbitan Juknis; Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria atau NSPK; penguatan mutu; akreditasi; dan pembinaan dan pengawasan. Sedangkan Pemda berperan dan bertanggung jawab pada pendataan dan rekrutmen; penyiapan anggaran; PTK dan Sarpras; koordinasi dan pembinaan pembelajaran; dan evaluasi”, ungkap Eko.

Bagi Satuan Pendidik, Eko Sumardi melanjutkan, peran dan tanggungjawabnya meliputi rekrutmen peserta didik dan pendidik; penyiapan perangkat pembelajaran; pelaksanaan pembelajaran dan motivasi; administrasi pembelajaran; dan evaluasi Pembelajaran dan laporan.

Eko Sumardi menilai, Pemerintah Desa atau Pemdes sesungguhnya juga mempunyai peran dan tanggungjawab untuk mendorong PAUD berkualitas berbasis SPM.

“Penggunaan Dana Desa bisa untuk membangun PAUD, karena regulasinya telah diatur di Permendes dan Permendagri”, tegasnya. (Red)

Scroll To Top