Jakarta, desapedia.id – Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022 disebutkan, Dana Desa penggunaannya antara lain untuk program ketahanan pangan dan hewani, paling sedikit 20 persen.
Dana desa yang pada tahun 2022 ini sebesar Rp 68 triliun, salah satu peruntukannya untuk ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen, yaitu sebesar Rp.13,6 triliun dari pagu 68 triliun perlu dioptimalkan.
Dalam talkshow Kajian Desa bareng Iwan atau Kades Iwan yang ditayangkan secara langsung oleh TV Desa pada Selasa (7/6) lalu, ketiga narasumber yang hadir sepakat bahwa Dana Desa untuk ketahanan pangan haruslah berkelanjutan.
Ketiga narasumber itu antara lain Thomas Sutana, Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Klaten; Ahmad Wahyudin Nasyar, Ketua DPD Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Provinsi Banten; dan Tonny Saritua Purba, Ketua Bidang Pertanian dan Kelautan Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas Soksi).
Thomas Sutana menjabarkan, semua pihak harus mendukung alokasi Dana Desa untuk memperkuat kemampuan lokalitas pangan desa agar kita semua tidak terlalu bergantung pada import pangan seperti yang terjadi selama ini.
“Ketahanan pangan itu artinya tersedianya pangan, akses pangan dan pemanfaatan pangan. Maka dalam konteks penggunaan Dana Desa bisa dimaksimalkan untuk pemanfaatan dan tersedianya pangan. Di desa yang saya dampingi digunakan untuk kegiatan kolam ikan dan ternak ayam. Bagi saya ini tepat karena kami fokus, sehingga bisa menyiapkan langkah berikutnya agar ada keberlanjutan”, ujar Thomas.
Menurut Thomas, Dana Desa untuk ketahanan pangan memiliki berbagai manfaat, yaitu secara ekonomi yang bisa dijalankan oleh BUM Desa, kemudian manfaat sosiologis yaitu bisa mendorong kearifan lokal dan penguatan gotong royong atau guyub.
“Akan ada manfaat lingkungan juga yang bisa dirasakan, misalnya pengembangbiakan magot yang bisa mengurangi 40 persen biaya pakan dan sampah di desa akan terserap”, lanjut Thomas.
Bagi Thomas, agar penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan bisa maksimal dan terjamin keberlanjutannya maka desa harus bersinergis dengan Dinas Pertanian di Pemerintah Kabupaten dan harus ada road map atau peta jalan ketahanan pangan berbasis desa.
Senada dengan Thomas, Ahmad Wahyudin Nasyar Ketua DPD Papdesi Provinsi Banten menekankan pentingnya pendampingan dari Pemerintah Kabupaten agar program Dana Desa untuk Ketahanan Pangan terjamin keberlanjutannya.
“Memang baru mulai bulan Juni ini desa–desa di Banten akan gunakan 20 persen untuk ketahanan pangan, karena sejak awal tahun ini kami fokus dulu di BLT Dana Desa. karena itu Papdesi Banten berharap ada pendampingan dari Pemkab mengingat banyak desa–desa di Banten yang wilayahnya habis untuk perumahan dan industri sehingga kami perlu dibekali dari aspek mana ketahanan pangan di desa dapat berjalan”, tegas Kades Termuda di Provinsi Banten tahun 2015 lalu.
Narasumber lainnya, Tonny Saritua Purba lebih menyoroti pada aspek politik, lemahnya SDM pertanian di desa dan minimnya infrastruktur penunjang pertanian.
Menurut kader muda Partai Golkar ini, Pemerintah dan DPR sebaiknya jangan mematok 20 persen Dana Desa utuk ketahanan pangan karena ini situasional dan permasalahan yang terjadi diberbagai desa beragam.
“Ini jadi catatan untuk DPR dan Pemerintah yang akan mulai membahas Dana Desa untuk ketahanan pangan anggaran 2023”, tegas Tonny.
Tony menambahkan, masalah kualitas SDM Kepala Desa, perangkat aparatur pemerintahan desa dan petani di desa tentang ketahanan pangan harus menjadi agenda utama untuk segera diselesaikan jika pemerintah ketahanan pangan di desa ini berkelanjutan.
“Perlu dianggarkan untuk membangun SDM yang berkualitas di desa dan infrastruktur desa penunjang pertanian dan ketahanan pangan”, ujar Tonny. (Red)