Jakarta, desapedia.id – Dalam UU Desa, Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes merupakan badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh desa. Modal tersebut berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan untuk mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Meskipun UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa, namun demikian BUMDes mengalami perkembangan yang sangat pesat dalam 10 tahun terakhir ini.
Hingga dalam perkembangannya tersebut, BUMDes kemudian bukan hanya diatur dalam UU Desa, tetapi juga dalam UU Cipta Kerja yang kemudian melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes.
Lalu sudah sejauh mana perkembangan kuantitas BUMDes sampai saat ini?
Hingga 2 Oktober 2024, total Progres BUMDes berjumlah 54.891, yang terdiri dari BUMDes yang sudah mendaftar nama berjumlah 27.597 dan BUMDes yang sudah mendaftar Badan Hukum berjumlah 27.294.
Total Progres BUMDesa Bersama (BUMDesMA) berjumlah 3.362, terdiri dari BUMDes Bersama yang sudah mendaftar nama berjumlah 2.948 dan BumDes Bersama yang sudah mendaftar Badan Hukum berjumlah 414.
Total Progres BUMDes Bersama berjumlah 2.528, terdiri dari BUMDes Bersama Lkd yang sudah mendaftar nama berjumlah 938 dan BUMDes Bersama Lkd yang sudah mendaftar Badan Hukum berjumlah 1.590.
Data-data ini telah disampaikan oleh Mendes PDT, Yandri Susanto dalam pembukaan acara Pelatihan Tim Verifikasi P2KTD, Minggu (27/10/2024) lalu. (Red)





