Jakarta, desapedia.id – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada Senin (4/9/2023) lalu.
Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT, Lutfhy Latief yang hadir dalam RDP tersebut mengungkapkan sejumlah data dan fakta mengenai belanja desa tahun anggaran 2023 sesuai kategori penggunaan per 1 September 2023.
Menurut data yang dilansir Kemendes PDTT tersebut, belanja untuk gaji dan tunjangan Kepala Desa mencapai Rp 3,7 triliun atau selengkapnya Rp 3.715.414.422.750. Sedangkan gaji atau tunjangan perangkart desa dan pegawai desa mencapai Rp 20 triliun atau selengkapnya Rp 20.948.803.058.030.
Terkait dana operasional Pemerintah Desa yang dianggarkan dari Dana Desa, belanja di tahun anggaran 2023 ini mencapai Rp 9.054.727.473.430.
Dalam paparannya, Lutfhy Latief mengakui masih belum maksimalnya penggunaan Dana Desa untuk operasional Pemerintah Desa sebesar 3 persen. (Red)