Jakarta, desapedia.id – Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) menyelenggarakan diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa, yang digelar DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (4/2/2026).
Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow menegaskan bahwa rekomendasi dalam Keputusan DPD RI bukanlah akhir dari tugas konstitusional DPD RI. Menurutnya, rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti melalui monitoring berkelanjutan agar kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan daerah.
Stefanus menambahkan, aspirasi dari 38 provinsi menunjukkan bahwa desa masih menghadapi kendala struktural, mulai dari tumpang tindih regulasi, persoalan kelembagaan desa, hingga kejelasan kewenangan antar level pemerintahan.
“Harapan kami, kehadiran kita semua hari ini menghasilkan pemahaman bersama mengenai pentingnya harmonisasi legislasi pusat dan daerah dalam tata kelola pemerintahan desa,” pungkas Stefanus.
Merespon hal tersebut, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia atau APDESI Merah Putih yang hadir dalam forum tersebut menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada DPD RI dalam melakukan pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda tentang tata kelola pemerintahan desa.
“DPP APDESI Merah Putih pada prinsipnya sependapat dengan pandangan DPD RI bahwa tata kelola pemerintahan desa merupakan fondasi utama keberhasilan pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan. Desa tidak boleh diposisikan semata sebagai objek administrasi dan pelaksana program, melainkan harus diakui sebagai entitas pemerintahan lokal yang memiliki kewenangan, prakarsa, dan karakter sosial-budaya yang khas”, tegas Bambang Heriyanto, Ketua Departemen Organisasi, Keanggotaan dan kelembagaan APDESI Merah Putih.
Terkait ketimpangan dan disharmonisasi regulasi desa, Bambang menyatakan bahwa APDESI Merah Putih memandang masih terjadinya ketimpangan regulasi dan lambannya penyesuaian Perda dan Perkada terhadap dinamika UU Desa merupakan persoalan nyata di lapangan.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, memperlemah kewenangan desa, serta membuka ruang intervensi berlebihan dari supra-desa. Oleh karena itu, diperlukan langkah nasional yang terkoordinasi untuk mendorong harmonisasi regulasi desa yang berpihak pada kemandirian desa”, ungkap Bambang.
Dalam forum tersebut, APDESI Merah Putih juga menyoroti soal sinkronisasi program dan kebijakan Pusat–Daerah–Desa. DPP APDESI Merah Putih menegaskan bahwa fragmentasi kebijakan dan pendekatan yang terlalu top-down telah membatasi ruang inovasi dan kreativitas desa. Desa membutuhkan fleksibilitas kebijakan yang bertanggung jawab agar Dana Desa dan sumber pembiayaan lainnya benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat desa, tanpa menghilangkan prinsip akuntabilitas dan pengawasan.
APDESI Merah Putih juga sependapat dengan DPD RI soal kapasitas SDM dan kelembagaan desa. Bambang menyatakan bahwa penguatan kapasitas aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan kebutuhan mendesak.
“Penguatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut kejelasan status, peningkatan kompetensi, serta dukungan sarana dan prasarana yang memadai agar tata kelola desa dapat berjalan secara profesional dan berintegritas”, timpalnya.
Merespon soal transparansi, partisipasi, dan pengawasan, APDESI Merah Putih berpandangan bahwa penguatan tata kelola desa harus dilakukan melalui pendekatan pembinaan dan pendampingan, bukan semata-mata pendekatan represif.
“Transparansi dan partisipasi masyarakat desa perlu diperkuat melalui mekanisme musyawarah desa yang substantif, sekaligus mendorong pengawasan berbasis komunitas yang edukatif dan konstruktif”, ujarnya.
Bambang menegaskan, APDESI Merah Putih akan terus mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi DPD RI ini melalui penyusunan dan penyesuaian regulasi yang konsisten dengan asas rekognisi dan subsidiaritas.
“Dari forum desiminasi DPD RI ini kami akan mendorong terbangunnya forum dialog kebijakan yang berkelanjutan antara DPD RI, Pemerintah, dan organisasi pemerintahan desa sebagai ruang partisipasi strategis dalam perumusan kebijakan desa”, timpalnya.
APDESI Merah Putih berharap DPD RI dapat memfasilitasi penguatan desain kebijakan nasional desa yang menempatkan desa sebagai mitra pembangunan, bukan sekadar unit administratif, termasuk mendorong penyusunan peta jalan atau roadmap nasional penguatan tata kelola pemerintahan desa yang terintegrasi, berjangka panjang, dan berbasis kondisi lokal. (Red)





