Lewati ke konten

APBD Rp 226 Triliun Mengendap di Bank, Pemda Beri Dampak Buruk bagi Desa 

Catatan Redaksi – Anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) di APBD 2021 ini mengendap di sejumlah bank lantaran Pemda tidak optimal dalam membelanjakan sehingga penyerapannya terbilang masih sangat rendah.

Tak main–main, anggaran Pemda yang mengendap itu berjumlah Rp 226 triliun. Sementara saat ini sudah dipenghujung tahun 2021.

Tak pelak, kondisi ini membuat Presiden Joko Widodo geram. Disejumlah media massa, Jokowi mengatakan jumlah uang anggaran yang ada di bank tersebut seharusnya terus berkurang seiring dengan peningkatan belanja.

Catatan redaksi desapedia.id menyatakan keprihatinannya dengan kondisi ini yang selalu terulang terjadi setiap tahun.

Rp 226 tiliun itu banyak sekali. Kalau dibelanjakan oleh Pemda untuk bantuan sosial dan perlindungan sosial ditengah pandemi ini pasti akan sangat bermanfaat bagi warga di daerah dan desa.

Semua harus bertanggungjawab mencarikan solusi yang benar–benar solutif agar tidak terulang kembali tahun depan. Harus digali bersama apa yang membuat Kepala Daerah lamban menyerap anggaran. Lalu kita harus bongkar juga problem di pusat, karena aturan dan pedoman APBD ini banyak dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mengendapnya anggaran APBD sebesar itu telah membawa dampak buruk bagi Pemerintahan Desa dan warga desa. Di UU Desa ada pembinaan dan pengawasan dari Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada desa. Anggaran APBD yang hanya parkir di bank tanpa dibelanjakan membuat pembinaan, pengawasan dan pembangunan desa menjadi tidak maksimal.

Kondisi ini membuat tidak ada pelajaran berharga yang bisa diberikan oleh Pemda kepada Pemdes. Berbanding terbalik dengan kinerja Pemerintah Desa yang mampu menyerap Dana Desa tahun 2020 lalu hingga 99,95 persen.

Hal itu terjadi lantaran gigihnya Kemendes PDTT dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN.

Salam sehat, Pemimpin Redaksi desapedia.id, Iwan Sulaiman Soelasno.

 

Scroll To Top