Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Apa Itu Dana Alokasi Khusus Desa yang Diusulkan DPD RI Masuk Muatan Revisi UU Desa?

Apa Itu Dana Alokasi Khusus Desa yang Diusulkan DPD RI Masuk Muatan Revisi UU Desa? - Desapedia

Sidang Paripurna ke-4 DPD RI. (DPD RI)

Jakarta, desapedia.id – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan melakukan finalisasi materi penyempurnaan UU nomor 6 tahun 214 tentang Desa pada bulan Agustus 2021 ini.

Dalam materi Rancangan Undang–Undang (RUU) revisi UU nomor 6 tahun 2014, DPD RI mengusulkan adanya penambahan sumber keuangan desa, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) Desa. Apa itu DAK Desa?

Wakil Ketua Komite I DPD RI yang juga Ketua Timja Desa, Fernando Sinaga menjelaskan tentang DAK Desa. dalam siaran persnya pada Kamis (25/8), Fernando menilai UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa belum mengatur dana alokasi khusus desa yang diperuntukkan bagi kegiatan pelayanan skala desa.

Fernando menambahkan, dalam UU Desa alokasi anggaran yang bersumber dari belanja pusat (APBN) juga kurang jelas dan tidak eksplisit.

Mengutip siaran persnya, RUU Revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang memuata alokasi anggaran yang bersumber dari belanja pusat yaitu APBN, terdiri atas: pertama, Dana Desa yang besarnya 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah; dan kedua, Dana Alokasi Khusus (DAK) Desa .

DAK Desa adalah pemindahan kegiatan Kementerian dan Lembaga yang selama ini membiayai kewenangan desa dan/atau pelayanan skala desa.

“Pengelolaan dan penggunaan DAK Desa akan sama dengan mekanisme DAK yang sudah ada selama ini. DAK Desa ini akan menjadi sumber keuangan desa lainnya diluar 7 sumber keuangan desa yang telah diatur oleh UU Desa selama ini”, tegasnya.

Berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ada 7 sumber keuangan desa, antara lain:

  1. Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa
  2. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
  4. Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
  5. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
  7. Lain-lain pendapatan Desa yang sah. (Red)

 

 

 

 

 

Scroll To Top